SURABAYA-Terkait berita tiga terdakwa yang didakwa terlibat kasus narkoba dimuat media ini Kamis kemarin, advokat H.Moh. Suaeb, SH menjelaskan, bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dinyatakan tiga terdakwa Moh.Fikri, Fitria dan Zidan tidak didampingi pengacara, sehingga dibuatkan surat pernyataan.
Akan tetapi, lanjut advokat Suaeb, diakhir BAP ditandatangani pengacara.
“Ini yang saya cari. Dengan demikian BAPnya cacat formil dan terdakwa harus bebas”, tandas H.Suaeb SH.
Dijelaskannya pula, mereka memberikan kuasa langsung kepada Suaeb SH ditolak penyidik Unit 1 Narkoba Polrestabes Surabaya karena isolasi 6 orang.
Awalnya, team Unit 1 tersebut melakukan penggerebekan bukan penangkapan pada 21 Juli 2020 dinihari sebanyak 6 orang dibawa ke ruang isolasi dan tidak boleh ditemui, sehingga ketika paginya Suaeb SH datang untuk memberikan kuasa langsung ditolak karena isolasi 6 orang.
Faktanya, kata advokat Suaeb, 3 orang dikeluarkan pada 24 Juli 2021 sekaligus menjemput dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya tanggal 21 Juli siang yang berarti jelas direkayasa yang kata penyidik masa isolasi, buktinya di BAP tertulis tanggal tersebut.
Dijelaskan H.Suaeb SH, dengan tanpa pengacara dengan membuat surat keterangan tidak didampingi, nyatanya kontradiksi. Katanya lagi, ada tandatangan pengacara yang nggak pernah didampingi, sehingga dengan demikian nampak rekayasanya.
“Hal ini yang saya kejar waktu persidangan. Dan tidak ada barang bukti (BB), yang ada hanyalah pengakuan. Makanya di sel disetting lagi dengan penangkapan Fikri dalam kasus yang lain dengan BB 20 gram”, ujar H.Suaeb SH menjawab media ini via pesan Whatsapp tadi malam.
Menurut Suaeb, sebelum acara saksi verbalisan ternyata sudah diantisipasi penggerebekan selnya yang dibilang ada sabu 20 gram.
Ketua majelis hakim Martin Ginting, SH,MH dengan hakim anggota Ni Made Purnami,SH,MH dan DR.Johanis Hehamony, SH, MH dalam persidangan kasus ini Senin lalu (22/3) fokus menyoroti kejanggalant aplikasi KUHAP oleh saksi verbalisan Yanto, team Unit 1 Narkoba Polrestabes Surabaya terkait penolakan kuasa hukum versi penyidik oleh tersangka (waktu proses penyidikan) yakni Rudi Wedhasmara.
Hakim Martin Ginting mengatakan, di dalam BAP ini, Rudi seolah-olah mendampingi para tersangka (kalau makna yuridis formalnya begitu), tapi kenyataannya tidak mendampingi.
“Jadi De Facto-nya tidak didampingi (oleh Rudi), begitu ya”, tandas hakim Martin yang juga kepala Humas PN Surabaya itu disahut siap, siap tok oleh saksi verbalisan Yanto.
Advokat Suaeb lanjut pada saksi Yanto, sesuai jawaban terdakwa Fitria mengatakan mereka tidak pernah didampingi (oleh pengacara) dan tidak diperiksa, malah diperintah untuk suruh tandatangan (BAP). Disahut Yanto, diperiksa, diperiksa. Timpal Suaeb dengan nada tinggi, “saudara sudah disumpah ya !!”. Yanto jawab siap, siap.
Terkait tidak diberi kesempatan dirinya mendampingi para tersangka, advokat Suaeb menyalahkan saksi verbalisan dan menanyakan, kenapa saudara tidak memakai subyek Pasal 55 KUHAP ini untuk mendapatkan penasihat hukum dalam Pasal 54 berhak tersangka memilih sendiri penasihat hukumnya.
“Padahal dalam hal ini sayalah sebagai penasihat hukumnya. Kenapa saudara tidak pernah memanggil diri saya?”, tandas Suaeb,SH bertanya.
Jawab Yanto, dirinya sudah mengajukan ke penasihat hukumnya (Rudi). “Berarti saudara mengabaikan hak tersangka”, ungkap H.Suaeb SH. Seperti diketahui, sejak awal kasus 3 terdakwa tersebut sudah dikuasakan kepada H.Moh.Suaeb, SH selaku penasihat hukumnya, namun tidak dilaksanakan oleh penyidik. {AK/BS}