SURABAYA-Puluhan Truk berjejer di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, mereka adalah Para sopir truk yang melakukan aksi unjuk rasa, Kamis (20/3/25).
Aksi tersebut menyebabkan kemacetan lalu lintas di sekitar area Jl. Indrapura
Menggunakan armada truk dan Trailler, massa terlihat mulai berdatangan di lokasi unjuk rasa sejak pukul 12.00 WIB siang.
Aksi unjuk rasa digelar untuk protes kebijakan pembatasan operasional truk logistik yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pemberlakukan itu sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenhub, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025, HK.201/4/4/DJPD/2025, KEP.50/III/2025, 05/PKS/Db/2025, tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan lebaran 2025.
Aturan pembatasan itu sangat lama dengan operasional bagi kendaraan logistik selama 16 hari mulai tanggal 24 Maret hingga 8 April 2025 hal ini sangat memberatkan bagi para sopir karena durasinya terlalu lama. Padahal aktivitas industri baru libur tanggal 28 Maret 2025.
Kepada media Pria yang biasa disapa Gus Pri mengatakan, meminta pemangku kebijakan agar merevisi aturan tersebut. Mengembalikan seperti tahun-tahun sebelumnya yang membatasi operasional truk hanya pada H-3 dan H+3 Lebaran.
“Kalau memang mau dibatasi yang pada H-3 dan H+3 itu lebih enaklah. Karena semua juga butuh uang. Tidak masuk akal kalau kami disuruh libur di rumah selama 16 hari,” anjurnya.
Dengan dinkeluarkan aturan tersebut, sebelumnya pada tanggal 13 Maret 2025 Forum Komunikasi Pelabuhan Tanjung Perak yaitu; Ketua Kadin Jatim, Ketua ALFI, Ketua GPEI, Ketua GINSI, Ketua INSA dan ketua organda Tanjung Perak telah menolak keras di terbitkan SKB pembatasan operasional angkutan barang sampai 16 Hari, karena merugikan pengusaha, pabrik dan terlebih Sopir truk.
Ketua Organda Khusus Tanjung Perak Surabaya Kody Lamahayu Fredy mengatakan, dilarangnya truk melintas selama 16 hari turut akan mempengaruhi kesejahteraan supir truk karena pendapatan mereka bergantung pada kuantitas jam bekerja.
“Seperti Sopir, TKBM buruh Pabrik belum sejahtera pasti mereka kelaparan karena tidak mendapat gaji, jadi belum saatnya libur sampai 16 hari. Makanya kami mohon pemerintah tinjau kembali SKB tersebut , karena Truk.pasti melanggar aturan itu dan tidak mau libur, untuk itu kepada pemerintah memberlakukan libur H-3 sampai H+1 jika dikabulkan tanggal 28 Maret dan Tanggal 1 April Cukup”, tegas Kody.
Kodi menjelaskan, jika tetap SKB sampai 16 hari pembatasan libur truk jangan salahkan kami tidak tunduk pada aturan itu, karena aruran itu yang memaksa pengusaha dan sopir truk melanggar.
“Untuk itu para truk tidak akan berhenti maupun libur, akan terus beroperasi”, kata Kody suara menggelegar. {JAcK}