SURABAYA-Pengusaha serta pebisnis logistik dan jasa kepelabuhanan di Tanjung Perak, dalam kebijakan peraturan di keluarkan SKB tentang aturan pembatasan beroperasi moda transportasi pengangkut barang. Dalam hal ini Forum Komunikasi Pelabuhan Tanjung Perak, yang di wadahi Kadin Jatim, menolak Pemberlakukan itu sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenhub, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025, HK.201/4/4/DJPD/2025, KEP.50/III/2025, 05/PKS/Db/2025, tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan lebaran 2025.
Pemberlakuan di Jawa Timur, meliputi ruas Jalan Tol Ngawi, Kertosono, Mojokerto, Surabaya, Gempol, Pasuruan, Probolinggo. Surabaya-Gresik, Gempol-Pandaan-Malang. Probolinggo-Banyuwangi segmen SS Gending Paiton (Fungsional).
SKB pembatasan itu berlaku selama 16 hari, sejak Senin (24/3/2025) pukul 00.00 WIB, sampai Selasa (8/4/2025) pukul 24.00 WIB.
Penolakan itu sangat beralasan karena pengusaha Pelayaran, transportasi angkutan truk, pelayaran maupun Perusahaan-perusahaan pabrik yang mengandalkan bahan baku impor, sehingga berdampak pada perekonomian di jatim bisa merugi puluhan miliar/hari.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur H. Adik Dwi Putranto, S.H., M.HP. mengatakan, para Forum komunokasi Pengusaha Tanjung Perak menolak keras pembatasan operasional angkutan yang begitu panjang sampai 16 Hari, karena sangat merugikan perusahaan. pada hal di era Presiden Soeharto pembatasan tersebut, tidak begitu panjang hanya dibatasi H-3 sampai H+1 padahal pada zaman itu belum begitu baik infrastruktur dan perkembangan ekonomi.
“Sekarang dengan Infrastruktur yang sudah berkembang dengan baik, targetnya Pertumbuhan ekonomi jatim 5-6 persen/tahun tentunya di ekspor/impor ini adalah sangat penting. Dengan SKB tahun ini yang dimulai tanggal 24 Maret sampai 8 April 25 tentunya sangat merugikan perngusaha dan Provinsi Jawa Timur”, ungkap Dwi, Kamis (13/3/25).
Sementara, Ketua Organda Khusus Tanjung Perak Surabaya Kody Lamahayu Fredy mengatakan, dilarangnya truk melintas selama 16 hari turut akan mempengaruhi kesejahteraan supir truk karena pendapatan mereka bergantung pada kuantitas jam bekerja.
“Seperti Sopir, TKBM buruh Pabrik belum sejahtera pasti mereka kelaparan karena tidak mendapat gaji, jadi belum saatnya libur sampai 16 hari. Makanya kami mohon pemerintah tinjau kembali SKB tersebut , karena Truk.pasti melanggar aturan itu dan tidak mau libur, untuk itu kepada pemerintah memberlakukan libur H-3 sampai H+1 jika dikabulkan tanggal 28 Maret dan Tanggal 1 April Cukup”, tegas Kody menggebu gebu.
Kody menjelaskan, Apabila begitu lama libur Kapal tidak bisa sandar hanya berlabuh di perairan, akibatnya menanggung Demurrage, contohnya kejadian sekarang terjadi di Terminal Teluk Lamong hingga Demurrage mencapai 7 miliar/Kapal. Maka kami mohon jangan terlalu lama pembatasan libur agar tetap bisa di kerjakan barang Eksport/import.
Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jatim Sebastian Wibisono menyebutkan, Kita hitung pada tahun 2024 barang eksport/import melalui Container mencapai 2, 2 juta Teus yang masuk ke Surabaya, TPS 1, 5 juta , TTL 700 Teus dalam satu bulan dan bahan pokok mungkin 10 persen, jika dibagi 16 hari tidak bisa keluar bisa dibayangkan bagaiman Stagnasi barang di Pelabuhan.
“Ini Perbedaan dengan kondisi di Negara kita Indonesia dengan China, karena di Negara cina apabila truk dilarang melintas maka kapal di pelabuhan akan berhenti, sedangkan di Indonesia kapal di pelabuhan tetap jalan sehingga argo tetap jalan atau bayar walaupun berhenti.
Ketua Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Jatim Isdarmawan Asrikan menuturkan aturan SKB juga akan mengganggu cashflow para pengusaha karena akan ada nilai kargo yang tidak bisa diangkut karena truk dilarang melintas. Padahal ketergantungan bahan baku import untuk produksi,
Stenven H LesawenganKetua INSA Surabaya menuturkan, dari aspek laut setiap hari kurang lebih kelaur masuk 120 Kapal di Pelabuhan Tanjung Perak dan Pelabuhan Gresik, yang namanya di laut cost chartering. Kalu rata 10.000 US dolar/hari di kalikan 120 Kapal , berarti hampir 1,2 juta US dolar/hari, belum coast berikutnya bahan bakar minyak. Jika 16 hari juga bisa mencapai puluhan miliar kira-begitu nilai kerugiannya.
Sedangkan Ginsi Jawa Timur menambahkan, kami sangat mendukung dalam perkumpulan ini dengan mencari solusi. Juga dengan adanya adanya Forum Komunikasi Pelabuhan Tanjung Perak kita bisa berjuang menolak dengan pemberlakuan SKB berkepanjangan pembatasan beroperasinya armada angkutan barang yang menimbulkan keresahan, mudah-mudahan dapat perhatian. {JAcK}