Ketua PN Surabaya Menyasar Parkir? Layaknya Bersihkan KKN

Atas foto dok: mayarakat mengirim bunga saat vonis Bebas Tannur oknum hakim tersangka suap. Bawah foto baru depan kantor PN Surabaya dilarang parkir.

SURABAYA-Sejak rabo 5 maret 2025 ketua pengadilan negeri yang baru melalui securitynya menjelang lebaran tahun 2025 menyasar untuk bersih bersih parkir liar di depan kantor pengadilan negeri surabaya?, ironisnya seorang pejabat duduga  malah ngurusi parkir bukannya layaknya mengurusi atau memperbaik kedalam agar tidak terjadi KKN, yang baru-baru ini disoroti terkait gratifikasi tertangkapnya oknum Hakim itong juga suap ketiga hakim memvonis bebas Terdakwa Tannur dan belum lagi yang lain diduga adanya pungli.

Menyasar urusan Keberadaan pakir montor yang ada depan pengadilan negeri surabaya semuanya bisa dibilang liar dan tidak jelas. Padahal urusan tersebut diluar pagar pengadilan adalah wewenang Pemkot Surabaya melalui Dinas Perhubungan kota Surabaya.

Untuk diketahui sejak jaman dahulu pengadilan negeri surabaya tidak mempunyai fasilitas parkir mobil dan motor yang tetap dan aman bagi pengunjung atau pencari keadilan. Sehingga mereka harus parkir ditempat tempat parkir liar di trotoar atau badan jalan yang jelas jelas keberadaan parkir ditrotoar atau badan jalan tersebut, seharusnya Pengadilan bukan melarang parkir di depan kantor karena tidak menyediakan fasilitas parkir.
Akibat tidak tersedianya fasilitas farkir di Pengadilan Negeri Kelas A khusus Surabaya ini, masyarakat Para pencari keadilan maupun Pengacara dengan keadaan terpaksa harus parkir di badan jalan kanan kiri samping Kantor PN Surabaya jingga terjadi penyempitan akses jalan tersebut.

Selain itu, Montor Para wartawanpun yang hendak liputan atau menggali berita juga kelimpungan karena tidak adanya tempat parkir khusus yang aman karena security melarang didepan untuk parkir sesuai perintah atasan.

Mengenai pelarangan parkir di depan Kantor PN Surabaya, Ketika dikofirmasi media ke Mujiono humas pengadilan negeri yang baru (5/3/25), Sore pak humas menanyakan keberadaan parkir liar disamping kiri dan kanan pengadilan apa nggak melanggar uu lalulintas dan pengadilan negeri Surabaya kslas 1A khusus sejak jaman dahulu tidak mempunyai parkir bagi pencari keadilan?.

“Pengadilan tidak mengelola parkir. Jadi itu urusan dishub untuk penertibannya mas dan memang hampir semua PN di jawa keterbatasan parkir sehingga tidak punya lahan parkir untuk pencari keadilan”, jawab Humas PN Surabaya.

Ironis memang jawaban Humas PN Surabaya ini, jika memang parkir urusan Dishub Pemkot Surabaya, kenapa PN Surabaya ikut mengurusi untuk melarang Parkir kenderaan Wartawan di depan kantor tersebut?

Hal ini layak dipertanyakan untuk Pengadilan Negeri kelas Surabaya kelas 1A khusus, sampai kapan para pencari keadilan mendafat fasilitas parkir layak hingga tanpa harus selamanya melanggar parkir ( parkir liar ) di wilayah lembaga peradilan ini .

Dampak adanya parkir liar para pencari keadilan di pengadilan jalan anjasmoro samping kiri pengadilan dan jalan argopuro pengadilan setiap harinya macet .

Kiranya kedepan adanya tempat parkir yang layak bagi pencari keadilan yang semakin tahun ke tahun pengadilan negeri arjuno semakin padat pengunjung bagi pencari keadilan {Tim}