SURABAYA-Persidangan perkara dualisme yayasan yang melibatkan Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya dan Yayasan Pendidikan Dorowati Jaya (YPDJ) kembali mengungkap fakta-fakta penting. Ahmad Syahroni, Kepala Bidang Sekolah Menengah Dispendik Kota Surabaya, hadir sebagai saksi fakta dan memberikan keterangan terkait penolakan perpanjangan izin operasional SMP karena akibat ada dualiame yayasan.
Di hadapan majelis hakim, Ahmad Syahroni menyatakan bahwa ia tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan terdakwa. Ia juga menjelaskan bahwa meskipun pernah ada pengajuan izin operasional, ia tidak pernah bertemu dengan pihak yang mengajukan izin tersebut. “Saya tidak pernah bertemu dengan pihak yang mengurus izin operasional,” ujar Syahroni, Kamis 27/2_25).
Saksi menjelaskan bahwa ia pernah melihat surat izin operasional yang diterbitkan oleh Dispendik Kota Surabaya untuk SMP Dorowati Surabaya. Surat izin tersebut didasarkan pada:
1. Akte Yayasan tanggal 29 Februari 2012 dan nomor **63 (18 November 2011, AHU-7664.AH.01.04 TAHUN 2011) yang berlaku sejak 30 Desember 2015 hingga 29 Desember 2017.
2. Sebelumnya, ada surat izin operasional yang diterbitkan berdasarkan Akte Yayasan No. 10 tanggal 21 April 1993 , yang berlaku sejak 29 Desember 2013 hingga 28 Desember 2015.
Ketika Kuasa Hukum Terdakwa, Budiyanto, SH, bertanya apakah saksi pernah melihat Notaris Dadang mengurus izin operasional ke Dispendik Kota Surabaya, Syahroni menjawab, “Tidak pernah melihat atau mengetahui Notaris Dadang mengurus atau mengajukan izin operasional Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya.”
Saksi juga ditanya apakah ia pernah mendengar tentang Yayasan Pendidikan Dorowati Jaya (YPDJ) Syahroni menjawab bahwa ia tidak pernah mendengar tentang yayasan tersebut, tetapi pernah melihat dan mendengar tentang mediasi yayasan di kantor Dispendik pada tanggal 18 Desember 2017.
Kuasa Hukum Terdakwa kemudian mengajukan pertanyaan lanjutan, apakah saksi mengetahui bahwa ada pemberitahuan dari Yayasan Pendidikan Dorowati Jaya (YPDJ) kepada Dispendik Kota Surabaya yang menyebabkan penilaian tentang dualisme yayasan.
Syahroni membenarkan, bahwa ada berita acara yang diserahkan oleh Ketua Umum Yayasan Pendidikan Dorowati Jaya kepada Dispendik Kota Surabaya. Hal ini menyebabkan surat izin operasional SMP Dorowati Surabaya tidak bisa diperpanjang karena dinilai ada dualisme yayasan.
Kasus dualisme yayasan ini telah mengakibatkan penghentian proses belajar mengajar di SMP Dorowati Surabaya sekitar bulan Juli atau bulan Agustus 2020, Selanjutnya, Guru-guru dan murid-muridnya dimutasi ke sekolah lain . Saksi menegaskan bahwa ia tidak tahu tentang adanya gugatan perdata yang diajukan oleh pihak yayasan dan tidak pernah menjadi saksi sebelum sidang ini.
Terdakwa dalam sidang ini menyatakan bahwa ia tidak tahu menahu tentang urusan izin operasional sekolah atau yayasan di Dispendik Kota Surabaya. “Saya tidak terlibat dalam urusan tersebut,” tegas terdakwa.
Sidang ini mengungkap bahwa dualisme yayasan menjadi penyebab utama penolakan perpanjangan izin operasional SMP Dorowati Surabaya. Dampaknya, kegiatan belajar mengajar terpaksa dihentikan, dan guru serta siswa dipindahkan ke sekolah lain.
Persidangan akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi lain untuk mengungkap lebih lanjut tentang prkara ini. {Tim}