JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. “Setelah memeriksa saksi, ahli, serta bukti dokumen yang sah, tim penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/2/2025).
Para tersangka diduga membeli bahan bakar jenis Pertalite, kemudian melakukan proses “blending” untuk mengubahnya menjadi Pertamax. Hasil dari praktik tersebut kemudian dijual dengan harga Pertamax, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 193,7 triliun.
Kerugian negara antara lain berasal dari kerugian ekspor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker, kerugian bahan bakar minyak (BBM) melalui broker, serta kerugian akibat pemberian kompensasi serta subsidi BBM.
Selain Dirut Pertaminan, juga Sejumlah pejabat lainnya juga diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian besar bagi negara. Kejagung terus mendalami kasus ini dan akan melakukan langkah-langkah hukum guna mengusut tuntas jaringan korupsi di sektor energi tersebut.
Adapun ketujuh tersangka tersebut, yakni sebagai Direktur Utama PT. Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS); SDS sebagai Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YF sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; AP dan VP sebagai Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; MKAR sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, serta GRJ sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Qohar menjelaskan, dalam kurun waktu 2018 hingga 2023, pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya mengutamakan pasokan dari dalam negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka RS, SDS, dan AP diduga melakukan pengkondisian dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) untuk menurunkan readiness/produksi kilang, sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap dan pemenuhan kebutuhan minyak mentah lebih banyak dilakukan melalui impor.
“Kami menemukan adanya dugaan rekayasa dalam pengambilan keputusan di internal perusahaan, yang bertujuan untuk menciptakan alasan bagi impor minyak mentah dan produk kilang. Ini adalah tindakan yang jelas merugikan negara,” ujarnya. {Red}