Kesaksian Tyo Soelaiman sebagai saksi pelapor dalam sidang pemblokiran cek sebesar Rp 500 juta dengan Terdakwa Jeremy Gunadi penjual rumah yang dibatalkan melalui notaris Radina di Surabaya.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani, S.H., M.H., dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Galih Riana Putra serta dihadiri tim kuasa Hukum Robert juga terdakwa Jeremy dan menggali keterangan saksi korban Pelapor Tyo.
Dipersidangan ia menyampaikan masalah kerugian yang ia derita dari pembayaran DP sebesar Rp. 500 juta yang hingga kini masih belum ia terima sampai masuk Perkara yang disidangkan di PN Surabaya.
Tyo Soelayman mengatakan, bahwa ia diperkenalkan seseorang yang bernama Efendi kepada terdakwa Jeremy Gunadi penjual rumah.
Perkenalan dengan terdakwa Jeremy Gunadi inilah bahwa Tyo Soelayman mengetahui rumah milik terdakwa Jeremy Gunadi yang terletak di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan nomor 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Surabaya dijual sehingga timbul niatnya untuk membeli.
Ungkapan Tyo bahwa ia dirugikan Rp. 500 juta untuk DP beli rumah. Namun rumahnya gagal di beli karena ada pembatalan dari penjual.
Didepan Hakim Tyo Soelayman mengungkapkan, bahwa uang panjar sebesar Rp. 500 juta ini di serahkan kepada Notaris Radina Lindawati dalam bentuk cek. Sementara sesuai kesepakatan, rumah tersebut dibeli dengan harga Rp9,5 miliar.
Sedankan Pemberian “uang DP Rp 500 juta tersebut untuk mengikat harga supaya pembeli tidak berubah harga”, ujarnya, Kamis (9/1/25).
Dalam persidangan juga ia menerangkan, bahwa atas rumah tersebut masih ada tanggungan di ICBC yang harus dilunasi, nilainya Rp. 7 miliar. Kemudian, jika ingin membeli rumah tersebut, selain DP sebesar Rp. 500 juta, Tyo Soelayman juga diharuskan membayar Rp. 2 miliar.
Kepada JPU Tyo menyatakan, Masalah adanya pemblokiran di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya juga tidak tahu.
“Disebabkan adanya pemblokiran itu, maka proses jual beli tidak bisa dilakukan,” ujar Tyo Soelayman.
Karena adanya pemblokiran itu, Tyo Soelayman akhirnya mempunyai inisiatif untuk mengeluarkan uang Rp. 30 juta sebagai biaya buka blokir, dan biaya buka blokir tersbut, dititipkan kepada Notaris Radina Lindawati dalam bentuk cek. Padahal saat itu, Jeremy meminta agar biaya buka blokir dalam bentuk cash.
Sementara Tyo Soelayman menjelaskan, kalaub kabar pembatalan proses jual beli itu ia dapatkan dari Notaris Radina Lindawati.
“Karena proses jual beli ini dibatalkan, saya kemudian meminta uang panjar atau DP sebesar Rp. 500 juta yang sudah saya keluarkan, supaya dikembalikan,” terang Tyo Soelayman didepan majelis Hakim.
Sedangkan Uang DP 500 juta , diberikan untuk dikembalikan dalam bentuk cek. Dan cek sebagai pengembalian uang panjar ini dititipkan di Notaris Radina. Namun, saat ia hendak mencairkan uang DP dalam bentuk cek di Maybank, Tyo Soelayman diberitahu pihak bank bahwa cek tidak bisa dicairkan karena sudah diblokir.
Didepan majelis hakim Tyo menuturkan, Kalau dia tidak pernah menandatangani pembatalan jual beli rumah itu.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum Galih Riana Putra, SH mendakwa dengan Pasal 378 kepada terdakwa Jeremy Gunadi {B. Sitinjak}