SURABAYA-Menabrak dua anak orang kakak beradik hingga tewas, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China, sebelumnya JPU Tuntut satu tahun Huang Renyi Hingga Hakim divonis 10 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Vonis ini terbilang lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya menuntut terdakwa 1 tahun penjara.
Vonis terhadap terdakwa ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Toniwidjaya Hansberd, Di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (17/12) malam. Dalam amar putusannya, hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal sebagaimana dalam dakwaan tunggal, yakni pasal 310 ayat 4 UU no 22 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Menjatuhkan pidana selama 10 bulan penjara,” ungkapnya.
Untuk diketahui Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur hukuman bagi pelaku kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia: Pidana penjara paling lama enam tahun, Denda paling banyak Rp12 juta.
Sebelum menjatuhkan vonis,majelis hakim menyampaikan akan dibacakan point point yang penting saja, hakim dalam pertimbangannya menyebutkan ada yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini. Yakni, perbuatan terdakwa menyebabkan kedua korban meninggal dunia.
Dan yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf pada keluarga korban dan memberikan biaya ganti rugi pada keluarga. Selain itu, terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” katanya.
Atas putusan tersebut, hakim lalu memberikan kesempatan pada terdakwa dan jaksa untuk melakukan banding, menerima, atau bahkan pikir-pikir.
“Kami akan pikir-pikir dulu yang mulia,” ujar pengacara terdakwa, Robert Mantinia
Jawaban yang sama juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum, Nurhayati. Ia menyebut akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait dengan putusan tersebut. “Kami pikir-pikir,” tegasnya.
Diketahui, kasus ini bermula pada Minggu 1 September 2024 sekitar pukul 18.41 WIB, Huang Renyi diduga dalam keadaan mengantuk keluar dari rumahnya mengemudikan Pajero dari arah Barat ke Timur di Jalan Row 30 Tahap III Grand Pakuwon, Surabaya.
Tepat di depan Cluster Brisbane Blok JD-17 no 30 Surabaya, Huang Renyi menabrak sepeda listrik yang dikemudikan secara berboncengan oleh korban Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi, warga NTT.
Kondisi kedua korban cukup parah berlumuran darah. Dalam keadaan tak sadar, kedua korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya oleh security Grand Pakuwon Surabaya.
Di rumah sakit, korban Dionisia dinyatakan meninggal dunia oleh dokter. Sedangkan Kristiani menyusul kakaknya meninggal dunia pada Selasa 3 September 2024 sekira pukul 05.30 {Tim}).