SURABAYA-Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menetapkan dua pejabat Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan parkir.
Kedua tersangka adalah M. Taufiqurrahman, S.Kh., mantan Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya periode 2019-2023, dan Masrur, Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya yang masih aktif menjabat sejak 2017.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proses perpanjangan kerja sama pengelolaan parkir di wilayah Cabang Selatan PD Pasar Surya. Dalam keterangan resminya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan bahwa proses perpanjangan tersebut tidak sesuai prosedur, termasuk tidak dilakukannya evaluasi, kajian, dan negosiasi terkait kelanjutan kontrak.
“Kami menemukan bukti bahwa perpanjangan kerja sama ini dilakukan tanpa prosedur yang benar. Bahkan, ada tunggakan dari pihak pengelola parkir yang dibiarkan berlarut-larut sejak tahun 2020 hingga 2023,” ungkap tim jaksa penyidik.
Selain itu, ditemukan adanya perbedaan data setoran dari pihak pengelola parkir ke Kantor Pusat, Kantor Cabang Selatan, dan bukti transaksi yang tersedia. Masrur juga diduga tidak menyetorkan sejumlah uang kepada Kantor Pusat sesuai dengan kewajiban. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp725,4 juta.
Pasal yang Disangkakan Keduanya disangkakan melanggar: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.Pasal-pasal tersebut dikenakan secara kumulatif dengan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan bersama-sama.
Langkah Selanjutnya Penyidikan telah dilakukan dengan memeriksa 29 saksi dan dua ahli. Kejaksaan berencana segera melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan menuntaskan kasus ini dengan langkah tegas dan transparan. Kerugian negara harus dikembalikan, dan para pelaku akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tutup pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Perak ({B. Sitinjak}