Kejagung Tahan Tersangka Ibu Ronald Tanur Kasus Suap Hakim PN Surabaya

SURABAYA-Ibu terdakwa Ronald Tanur yang di vonis MA 5 tahun dalam kasasi JPU yang sempat bebas di PN Surabaya , saat ini Meirizka Widjaja (MW) resmi jadi tersangka kasus dugaan pemberian suap/gratifikasi terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya melalui Pengacara Lisa Rahmat.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa MW secara maraton.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MW sebagai saksi, dan penyidik menemukan bukti yang cukup terkait suap/gratifikasi yang dilakukan MW sehigga penyidik meningkatkan status MW, ibu terpidana Ronald Tannur dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka,” ungkap Abdul Qohar pada Konferensi Pers di Kejagung Jakarta, Senin (4/11/2024).

Kata Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah Kejagung memeriksa Meirizka Widjaja di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya.

Qohar mengatakan, bahwa tersangka Meirizka Widjaja awalnya menghubungi Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara Ronald Tannur, untuk memintanya menjadi kuasa hukum anaknya.

Sedangkan Meirizka Widjaja memiliki hubungan yang dekat dengan Lisa Rahmat sejak lama, karena anak mereka berdua sempat satu sekolah.

Berawal pada 5 Oktober 2023 ketika Lisa Rahmat bertemu Meirizka Widjaja di salah satu kafe di Surabaya, untuk membicarakan masalah Ronald Tannur. Pertemuan berlanjut pada tanggal 6 Oktober 2023 di kantor Lisa Rahmat di Surabaya.

Saat pertemuan lanjutan itu, Lisa Rahmat menyampaikan kepada Meirizka Widjaja terkait biaya yang dibutuhkan untuk mengurus kasus Ronald Tannur, dan langkah-langkah yang akan ditempuh. “Lalu LR meminta kepada Zarof Ricar (ZR) (mantan pejabat MA) agar dikenalkan dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur,” ucap dia.

Lisa Rahmat kemudian bersepakat dengan Meirizka Widjaja untuk biaya pengurusan Ronald Tannur.

Adapun biaya tersebut berasal dari uang Meirizka Widjaja. “Jika ada biaya yang dikeluarkan LR yang terpakai, maka tersangka MW akan mengganti di kemudian hari. Dalam permintaan dana terkit pengurusan perkara, LR juga selalu meminta persetujuan MW,” sebut Abdul Direktur Penyidikan Jampidsus. {Tim}