JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
“Betul, kami menanagkap 3 hakim dan lawyer, kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat konfresi Pers di Jakarta, Rabu 23 Oktober 2024.
Sementara itu, Direktur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, pihaknya akan mendalami kemungkinan keterlibatan Ronald Tannur ataupun keluarganya dalam kasus dugaan suap untuk memuluskan vonis bebas Ronnald.
Pernyataan itu merupakan tanggapan kepada awak media terkait dengan kemungkinan apakah ayah Ronald Tannur yang merupakan anggota DPR nonaktif Edward Tannur juga terlibat dalam kasus ini.
“Ini pengetahuan yang kami dalami. Tentu kami cross check (periksa kembali). Tentu kami klasifikasi berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka,” kata dia dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Qohar menegaskan, pihaknya saat ini sedang mendalami sejumlah alat bukti yang disita, salah satunya uang tunai berjumlah miliaran rupiah dari berbagai jenis mata uang.
“Kami tentu bekerja berdasarkan alat bukti yang saya sampaikan, yaitu alat bukti dokumen, elektronik, uang tunai, termasuk bukti melakukan penukaran mata uang asing. Yang dinyatakan tadi, sabar. Nanti pada saatnya akan kami ungkap,” tegasnya.
Penangkapan ke tiga hakim berawal dari kasus pembunuhan terdakwa diketahui, Ronald Tannur yang merupakan anak mantan anggota DPR itu divonis bebas oleh tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis bebas ramai menjadi perbincangan. Hal itu membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) melayangkan kasasi ke MA.
Putusan vonis bebas Ronald Tannur dibacakan Hakim Ketua Erintuah Damanik, hakim anggota Mangapul dan Heru Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/24). Dia menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan JPU meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.
Ronald dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas,” ujar Hakim ketua Erintua Damaik yang saat ini ditangkap di jebloskan di tahanan Kejati Jatim.