SURABAYA-Dugaan asusila oknum wartawan di surabaya ini jalani sidang di pengadilan negeri surabaya , Jurnalis salah satu media yang ada di Surabaya sebut saja Fiq. A ditetapkan sebagai terdakwa lantaran, tersandung tindak pidana asusila cabul dalam sidang eksepsinya kemarin senen ( 21/10 ) eksepsinya ditolak majelis hakim .
Fiq A melalui, Penasehat Hukumnya, Aning Wijayanti, di persidangan sebelumnya, mengajukan eksepsi atas dakwaan atas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chtistina dari Kejaksaaan Negeri Surabaya.
Hal yang meyakinkan majelis hakim yang menangani perkara ini bahwa surat dakwaan yang dibuat oleh JPU secara formil telah dicantumkan tanggal dan ditandatangani serta mencantumkan identitas lengkap terdakwa.
Sedangkan, tanggapan JPU, yang berpendapat bahwa eksepsi yang dilakukan, terdakwa sudah masuk materi pokok perkara oleh karena perlu dibuktikan terlebih dahulu tentang perbuatan terdakwa apakah telah memenuhi unsur yang didakwa-kan atau tidak.
Atas eksepsi terdakwa sudah memasuki materi pokok perkara dan haruslah ditolak.
Menimbang eksepsi terdakwa dan dihubungkan dengan tanggapan JPU, hakim yang mengadili dengan menyatakan, eksepsi dari terdakwa tidak dapat diterima.
Melanjutkan, pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa Fiq A dan memerintahkan JPU guna mengajukan bukti bukti dan saksi pada sidang berikutnya atas perkara tersebut {Tim}