SURABAYA-Sidang terbuka untuk umum diruang sidang tirta 2 PN surabaya dengan agenda pemeriksaan terdakwa atas nama Januariski bin Hartono dalam perkara laka lantas.
Dalam keterangannya terdakwa dipersidangan dia menjadi sopir dump truck sudah satu tahun dan SIM yang dimiliki belum layak karena terdakwa baru sim A yang seharusnya peraturannya yang dimiliki SIM B, ketika majelis menanyakan apa terdakwa dalam kondisi mabuk” tanya hakim ,nggak pak hakim saya benar benar mengantuk,dan ketika terjadi laka lantas sedang tidak ada muatan.
Untuk diketahui, tempat kejadian perkara ( TKP ) Jl. Jalan Darmo depan sebuah rumah tepatnya penyeberangan depan jalan Bintoro Surabaya terdakwa yang mengemudikan Dump Truck Mitsubishi Nopol :AG-8799-EJ melaju dari arah selatan ke utara di Jalan Darmo Surabaya dengan kecepatan kira-kira 40 km/jam di lajur kanan dengan kondisi sedang mengantuk.
Kemudian terdakwa berpindah jalur ke tengah, karena terdakwa tidak bisa menahan rasa kantuk dan pada saat itu mata terdakwa terkena sinar matahari sehingga terdakwa merasa silau lalu terdakwa terpejam, kemudian ketika terdakwa membuka mata, ternyata di depan kendaraan yang di kemudikan oleh terdakwa ada kendaraan mobil Brio dengan posisi berhenti.
Sehingga terdakwa merasa terkejut dan spontan terdakwa menghindar ke kanan dengan melewatinya dari samping kanan dimana pada saat itu di lajur kanan ada pejalan kaki yaitu korban Maryumna yang sedang menyeberang ke arah barat dengan jarak sekitar 2 (dua) meter di depan kendaraan yang di kemudikan terdakwa.
Kemudian terdakwa berusaha mengerem tetapi kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa tetap menabrak Sdri. Maryumna.kemudian terdakwa berhenti di utaranya penyeberangan (zebra cross) dilajur kanan, kemudian terdakwa keluar dari kendaraannya dan terdakwa melihat ada Sdri. Maryumna yang sedang menyebrang jalan di Zebra cross dengan lampu traffic light menyalah merah dan sirine penyeberangan berbunyi “tot tot Tot ”, kemudian terdakwa melihat kekolong depan kendaraan dump truck yang di kemudikan oleh terdakwa.
Lalu terdakwa melihat Sdri. Maryumna sudah berada di kolong depan kendaraan dump truck yang di kemudikan oleh terdakwa dengan posisi didepan roda depan kiri, kemudian terdakwa diamankan oleh warga, lalu datang 2 (dua) petugas dari kepolisian dan menangani kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa atas kejadian kecelakaan tersebut Sdr. Maryumna mengalami luka dan tidak sadarkan diri yang kemudian ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya untuk diperiksa dan setelah di periksa oleh tim medis Sdri. Maryumna dinyatakan telah meninggal dunia yang langsung di evakuasi kekamar jenzah RSUD Dr. Soetomo Surabaya .
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana selama 6 tahun dan denda 12 juta. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan (tim)