SIDOARJO-Nonaktif Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi dana insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo yang diduga menerima uang sebesar Rp. 1,46 miliar. Sementara terdakwa Ari Suryono menerima Rp7,133 miliar.
Sidang ini digelar di Ruang Sidang Cakra, di Pengadilan Tipikor Surabaya senin (30/9/24) Agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Arif Usman Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
Menyatakan bahwa Gus Muhdlor telah melanggar pasal 12 huruf F UU Tipikor dalam kasus pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo senilai Rp 8,5 miliar.Sedangkan Gus Muhdlor diduga menerima lebih kecil dari Ari, yakni senilai Rp 1,4 milliar. Uang itu diberikan oleh Eks Kasubbag Umum BPPD Siska Wati kepada salah satu stafnya.
Lanjut Arif Usman ,Terdakwa mendapat Rp 50 juta per bulan yang diberikan Siska Wati kepada sopir terdakwa.
Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo pada 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang termasuk Ari Suryono dan Siskawati. KPK kemudian mengembangkan kasus itu dengan memeriksa Gus Muhdlor hingga sang bupati lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa Gus Muhdlor berwenang dalam mengatur insentif pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab. Muhdlor menandatangani SK untuk 4 triwulan selama tahun anggaran 2023 sebagai landasan pencairan dana insentif pajak daerah di lingkungan BPPBD.
Atas dasar keputusan itulah Ari Suryono selaku Kepala BPPD Sidoarjo memerintahkan dan menugaskan Siska Wati yang saat itu menjabat Kasubbag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif itu.
Yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan Ari dan Bupati. Besaran potongan itu mencapai 10% sampai 30% sesuai besaran insentif yang diterima ASN.
Selanjutnya, Ari memerintahkan Siska agar teknis penyerahan uang dilakukan tunai dikoordinir setiap bendahara yang telah ditunjuk dan berada di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Penyerahan uang tunai ini diputuskan agar praktik pemotongan dana insentif itu terkesan tertutup. Ari Suryono disebut aktif berkoordinasi mengenai pemberian potongan dana insentif untuk Gus Muhdlor melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan sang bupati saat itu.
Potongan dana insentif di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang dikumpulkan oleh Siska Wati terkumpul sebanyak Rp 2,7 miliar di tahun 2023. Sebagian dari uang itu menjadi barang bukti saat KPK melakukan tangkap tangan.
Atas temuan KPK inilah Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjadi terdakwa dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Sidang ditunda senen depan dengan agenda saksi ,JPU menyebutkan diperkirakan ada 120 saksi yang akan dihadirkan secaara bergantian.
Untuk diketahui, Gus Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 huruf E Jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. {Tim}