Kejari Tanjung Perak Surabaya Tahan HT Direktur PT Wahyu Tirta Manik Dugaan Korupsi

SURABAYA, TEROPONG-HT (67) tahun direktur PT wahyu tirta manik dilakukan penahanan oleh penyidik kejaksaan negeri tanjung perak surabaya (18/9/24) dugaan tindak piadana korupsi pemberian pemberian kredit dari PT Bank pembangunan daerah jawa timur kepada PT WTM sekitar 34 milliar.

Bahwa sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka HT setelah melalui rangkaian proses penyidikan oleh jaksa penyidik kejaksaan negeri tanjung perak.

Berdasarkan penetapan tersangka nomor Print 4177/M.5.43/Fd.1/09/2024 tanggal 18 september 2024 tersangka HT ditahan hingga 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 18 september 2024 sampai dengan tanggal 7 oktober 2024 dicabang rutan kelas 1 surabaya pada kejaksaan tinggi jawa timur.

Penahanan yang dilakukan oleh penyidik tersebut dengan alasan tersanka dikhawatirkan melarikan diri ,merusak,atau meghilangkan barang bukti sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP dan juga saat dilakukan pemaggilan sebagai saksi ,tersangka mangkir (tidak hadir )selama 3 kali pemanggilan.

Berdasarkan fakta sementara yang diperoleh dari hasil penyidikan ,akibat perbuata tersangaka HT telah merugikan negara sebesar 34 milliar .

Perubuatan tersangka tersebut melanggar prmair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU no 31 tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan dengan UU no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang tindak pidana koeupsi. (B. Sitinjak)