SIDIKALANG-Kasus pencabulan anak dibawah umur terjadi kembali menjadi sorotan publik si masyarakat Kabupaten dairi, sedangkan proses hukumnya ditangani Polisi Resort (Polres) Kabupaten Dairi Sumatera Utara, entah kenapa perkara dugaan pencabulan ini pelakunya tidak ditahan melainkan di kabulkan penangguhan penahanannya oleh penegak hukum Kepolisian setempat.
Melalui Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, menyebutkan oknum-oknum tersangka kasus percabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh tiga tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku yakni JN (17), GS (17) dan RS (17) terhadap korban, seorang anak perempuan, siswa SMP Swasta, atas nama, LS (14), telah ditangguhkan penahannya pada hari Rabu (11/9/2024).
Namun, lebih lanjut Meetson menjelaskan ke media, meskipun ditangguhkan, pihaknya akan tetap melanjutkan proses hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana keterangan yang diperoleh media ini, peristiwa pencabulan itu terjadi pada hari Jumat (06/9/2024) yang lalu, sekitar pukul 17.00 dirumah korban di Huta Tikka, Desa Sitinjo II, Kec. Sitinjo. Selanjutnya, ibu korban (NT) dan abang korban (BS), yang baru pulang dari ladang telah memergoki dan mengetahui peristiwa tersebut, langsung melaporkan ke pihak Polres Dairi pada hari Jumat (6/9/2024).
Terkait dengan penangguhan penahanan tersangka pelaku tersebut, Nurlely P dari Srikandi GRIB Jaya Kab. Dairi, menanggapi, bahwa penangguhan tersebut sangat mencederai penegakan hukum dan kaum perempuan khususnya anak dibawah umur. Sehingga menurut Nurlely, seyogyanya penangguhan dapat dipertimbangkan kembali. “Kita khawatir, peristiwa yang sama akan terjadi lagi”, ungkapnya.
Tanggapan senada juga disampaikan beberapa masyarakat lainnya, dimana telah menimbulkan dugaan-dugaan negatif, adanya permainan hukum dalam kasus percabulan tersebut, dengan harapan kiranya Polres Dairi dapat tegas dalam melaksanakan penegakan hukum di Kab. Dairi. {Tim}