Tim Tabur Intelijen Kejagung RI, Kejati Jatim dan Kejari T. Perak Ringkus DPO Firman Agung

Tengah pakai rompi tahanan warna hijau DPO Firman Agung Pamenang, sedang diapit petugas di Kantor Kejari Tanjung Perak, Surabaya.

SURABAYA-Tim tabur Intelijen Kejaksaan Agung RI , Kej. Tinggi dan Kej. Neg. Tanjung Perak Surabaya berhasil meringkus Firman Agung Pamenang dengan perkara dugaan tindak pidana Penipuan pada Jumat tanggal 19 Juli 2024 di Perumahan Green Mansion, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur.

Kepala seksi Intelejen Kej.Negeri Tanjung Perak Surabaya I Made Agus Mahendra Iswara, SH., MH mengatakan berawal dari Permohonan bantuan pencarian DPO Firman Ageng Pamenang Dari Kejaksaan Tanjung Perak kepada Adhyaksa Monitoring Center (AMC) melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendapatkan info dari AMC bahwa DPO Firman Ageng Pamelang berada di Sidoarjo.

“Tim tabur Kejaksaan Agung RI Serta Kejati Jatim langsung menuju di Perumahan Green Mansion, Waru, Sidoarjo tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelas Kasi Intel Kejari Perak I Made Agus Mahendra Iswara , Sabtu (20/07/24)

Eksekusi DPO ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 214K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019 DPO An Firman Ageng Pamelang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1).

DPO Firman Ageng Pamenang merupakan Terpidana perkara tindak pidana Penipuan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 214K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019 dan Pelaksanaan Eksekusi tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-1134/M.5.43/Eoh.3/03/2024 tanggal 25 Maret 2024. Selanjutnya DPO Firman Ageng Pamelang dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk mempersiapkan administrasi pelaksanaan eksekusi.

“Bersangkutan kemudian langsung di eksekusi di Rutan Kelas I Surabaya Medaeng,” ucap Iswara

Kasi Intel juga menegaskan, bahwa ini merupakan kado istimewa untuk Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun dan Ulang Tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke-24 2024. “Atas tindakan terpidana Diancam hukuman 4 tahun penjara,” {SN}