SURABAYA-Bank BCA Cabang Galaxy Surabaya dan Bank BCA Cabang Sidoarjo digugat Perbutan Melawan Hukum (PMH) oleh Ishar yang merupakan nasabah Bank BCA di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (08/07/2024).
Ketua DPC IKADIN Sidoarjo, Andry Ermawan, SH, bersama rekannya Dade Puji Hendro Sudomo merupakan Kuasa Hukum Pengugat menjelaskan bahwa, terkait wilayah hukum, kami sudah bantah ada eksepsi dari tergugat, karena Bank BCA Cabang Galaksi Mall Surabaya, untuk surat-menyurat di Surabaya, namun untuk klausulnya ada Sidoarjo, itu bukan patokan kita,
“Sudah jelas, gugatan kita Bank BCA Surabaya dan Sidoarjo. Kuasanya dari Surabaya, tapi domisili Tanda tangan di Galaksi, maka dari itu, kita gugat di PN Surabaya.” Kata Andry Ermawan selepas sidang di PN Surabaya.
Andry menambahkan, bahwa selain itu untuk para pihaknya juga banyak di Surabaya. Sementara itu di PN Sidoarjo kami mengajukan gugatan perlawaan eksekusi lelang verzet. Intinya perkara di PN Surabaya adalah Perbuatan Melawan Hukum oleh BCA karena adanya selisih jumlah tangihan yang disampaikan oleh OJK RI tidak sama dengan yang ditagihkan oleh Pihak Bank BCA.
“Bank BCA melaporkan ke OJK tagihannya sebesar Rp 250 jutaan, sementara Bank BCA pada Klien kami menyampaikan tagihannya sebesar Rp 750 jutaan. Nantinya saat masuk ke Pokok perkara akan ajukan bukti-bukti adanya selisih tagihan itu,” Tambah Andry.
Andry melanjutkan, bukannya klien kami tidak mau membayar tagihan, itu disebabkan adanya selisih yang banyak. Jadi kami berharap Majelis Hakim tahu duduk permasalahnya,” terangnya.
Terpisah Kuasa Hukum Bank BCA saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan selisih jumlah tagihan, enggan untuk berkomentar.” Maaf mas, kami belum bisa memberikan penjelasan.” Pungkasnya. {SN}