SURABAYA-Kasus dugaan Penipuan perkara no. 746/Pid.B/2024/PN Sby terdakwa Indah Catur Agustin bersama Greddy Harnando, di sidangkan dengan menghadirkan saksi korban Canggih Soliemin di ruang garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (1/7/24).
Mengawali pertanyaan JPU tentang investasi sempat dipotong PH terdakwa, karena dianggap berasumsi. Namun, dibalas JPU masih giliran saya bertanya. Untung langsung di tengahi Hakim bisa berlanjut dimintai keterangan saksi.
Pertanyaan Pengacara Terdakwa juga disangkal saksi korban, “Kalau pertanyaan secara detail saya mana ingat, harus lihat data dulu pertanyaan kok diulang-ulang itu-itu saja, kan saya sudah bilang modal saya belum kembali, yang penting modal saya transfer tidak satu PO, tetapi yang di butuhkan modal investasi 18,9 pada waktu itu,” balas korban dengan nada tinggi kepada pengacara terdakwa.
Usai pertanyaan JPU dan Pengacara, giliran Hakim ketua Djunaedi mempertegas kronologis dalam perkara penipuan, “Pengakuan korban yang bermasalah Purchase Order (PO) jumlahnya 7 kontrak, dan yang menandatangani terdakwa Indah sebagai Direktur dan disaksikan Greddy Komisaris PT. GTI untuk bagi keuntungan 4% dari modal tersebut dengan investasi bisnis pekerjaan tambang sehingga saya percaya saja”, ungkap korban Soeliemin.
Sementara JPU bertanya, apakah investasi Rp. 18, 9 Miliar, tapi sudah dikembalikan sekitar 21 Miliar belum untung?. “Belum ibu Jaksa, karena Rp. 4,8 Miliar investasi modal saya masih belum kembali, yang bermasalah itu 7 kontrak sedangkan sebelumnya lancar-lancar saja “, jawab korban Canggih Soelimin. {Tim}