SURABAYA-Sidang Terdakwa Greddy Harnando diadili di Pengadilan Negeri Surabaya guna mempertanggung jawabkan dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan dengan perkara No. 690/pid.B/2024/PN Sby, dalam kasus ini Greddy juga bersama Indah Catur Agustin usai dilaporkan korban CS terkait dana Rp 4,8 miliar yang diganti dengan Cek Kosong alias blank.
Terdakwa Greddy Harnando menghadapi meja hijau di ruang sidang Tirta 2, dengan agenda pembacaan dakwaan yang sempat molor, sehingga baru dimulai pukul 16.15 WIB secara telekonferensi pada Kamis (16/05/2024).
Sidang dipimpin Majelis Hakim ketuai Hakim Tyo Anantyo, serta Hakim Anggota Djuanto dan Opusunggu. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yakni Agus Budiharto dan Vini Angeline. Sedangkan Penasihat Hukum (PH)-nya Terdakwa Greddy Harnando yaitu Achmad Junaidi dan Enis Sukmawati.
Usai membuka persidangan, Ketua Majelis Hakim, Tyo Anantyo terlebih dahulu meminta surat kuasa asli dari PH-nya Terdakwa Greddy Harnando sebelum Penuntut Umum membacakan dakwaan.
Setelah memeriksa surat kuasa dan memberikan kesempatan juga kepada Penuntut Umum untuk melihat surat kuasa itu, akhirnya Ketua Majelis Hakim, Tyo Anantyo mempersilahkan Penuntut Umum untuk membacakan dakwaan.
Penuntut Umum Agus Budiharto dan Vini Angeline secara bergantian membacakan dakwaan sekitar kurang lebih 30 menit.
Seusai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Tyo Anantyo bertanya kepada Terdakwa Greddy Harnando apakah sudah paham dengan dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum.
“Iya yang mengerti Yang Mulia,” ucap Terdakwa Greddy Harnando lewat sambungan video call di layar TV.
Hakim Ketua Tyo Anantyo bertanya kepada Terdakwa Greddy Harnando, apakah akan mengajukan Eksepsi (tanggapan terhadap dakwaan). Setelah berunding dengan PH-nya, Terdakwa Greddy Harnando memutuskan untuk tidak mengajukan Eksepsi.
Ketika mendengar jawaban dari Terdakwa Greddy Harnando melalui PH-nya tersebut, Ketua Majelis Hakim Tyo Anantyo memutuskan menunda persidangan pada hari Senin, 20 Mei 2024 dengan agenda saksi dari Penuntut Umum.
Berakhirnya persidangan, Achmad Junaidi, PH-nya Terdakwa Greddy Harnando kepada media mengatakan, ada beberapa poin yang pihaknya cermati. Pertama contohnya, terang Master Djun, panggilan populisnya, disebutkan bahwa Greddy yang memberikan data tentang masalah PO kepada CS.
“Tetapi yang memberikan PO itu adalah Indah Catur Agustin,” dalihnya.
Terkait dengan perkara ini menurutnya agak aneh kenapa kok di split dalam satu perkara yang sama. “Ada apa?,” ujarnya bertanya-tanya.
Disinggung mengapa tidak mengajukan Eksepsi, dia melihat tidak mengajukan Eksepsi terkait formil perkara. Tapi Master Djun mengisyaratkan nanti keberatan-keberatan akan disampaikan dalam Pledoi (pembelaan).
“Karena perkaranya banyak, teman teman insan pers tahu, perkaranya Greddy tidak mungkin selesai setahun,” tutupnya.
Terpisah, Bernadetta selaku Kuasa Hukumnya saksi korban CS menilai dakwaan Penuntut Umum sudah sesuai dengan fakta.
Menurut Bernadetta Advokat dari Kantor Hukum Impartial Law Office, perkara Greddy Harnando ini ada kaitannya dengan perkara dengan Terdakwa atas nama Indah Catur Agustin.
“Indah Catur Agustin merupakan Direktur PT. GARDA TAMATEK INDONESIA, sedangkan Greddy Harnando adalah komisaris PT. GARDA TAMATEK INDONESIA,” bebernya, Kamis (16/05/2024), malam.
Advokat berparas cantik ini menjelaskan keduanya (Greddy Harnando dan Indah Catur Agustin) didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yaitu investasi bodong dengan memakai nama brand King Koil agar para investor / korban yakin dan mau menyetorkan sejumlah dana ke rekening PT. GTI yang dikelola oleh Para kedua Terdakwa.
“Padahal keterangan dari pihak King koil menyatakan, tidak pernah ada kerjasama dengan PT.GTI alias fiktif,” sebutnya.
Bernadetta menegaskan bahwa, sampai dengan dilimpahkannya berkas perkara ke PN, para Terdakwa tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang korban CS.
Sebagai informasi, selain korban CS masih ada korban-korban lain yang saat ini sudah melaporkan Para Terdakwa di Polda Jatim maupun di Polrestabes Surabaya, ucapnya. {Tim}