Kejari Tanjung Perak Eksekusi Uang Pengganti Rp.7,5 M Serahkan Kas Negara PNBP

SURABAYA-₩Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah eksekusi uang pengganti kasus korupsi kredit macet Rp. 7.552.800.498,58 dari terpidana Bram Kusnohardjo dan Henry Kusnohardjo.

Uang tersebut untuk diserahkan ke Kas Negara sebagai bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan kode Billing 820240507810657, NTB : 002215459485, NTPN : AEDC56U8EUGUDCR1, pada Selasa 7 Mei 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas melalui Kasi Intel Jemmy Sandra melalui relist menjelaskan bahwa, uang pengganti itu berasal dari perkara kredit macet PT. Semesta Eletrindo Pura (SEP) di Bank Jatim Tahun 2012 sampai dengan tahun 2015. Uang milik daerah ini dipergunakan tidak sesuai pemanfaatannya untuk Proyek Pengadaan Panel MVD, LVD, MCC, VVVF, SCP, LCP dan Capacitor Bank untuk Proyek ICA Chemical Grade Alumina, Tayan, Kalimantan Barat hingga Bram Kusnohardjo dan Henry Kusnohardjo selaku komisaris dan direktur utama PT. SEP terbukti terjerat kasus korupsi.

Untuk Perkara ini, Bram Kusnohardjo dan Henry Kusnohardjo didakwa Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dan subsider Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, kedua terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” terang Jemmy.

Dalam perkara korupsi melalui sidang Tipikor, Majelis hakim saat itu telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, Denda Rp.50 Juta atau subsider 1 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.7.552.800.498,58 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 Tahun.

“Eksekusi dan pengembalian kerugian keuangan negara ini sudah sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya Nomor 137/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby tanggal 17 April 2024 atas terpidana Bram Kusnohardjo dan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya Nomor 138/Pid.Sus-TPak/2023/PN.Sby atas terpidana Henry Kusnohardjo,” tambahnya.

Kata Jemmy, Dengan pembayaran uang pengganti tersebut, artinya pemulihan kerugian keuangan negara berhasil diselamatkan dengan capaian persentase 100 persen. {B. Sitinjak}