SURABAYA-Ishar, seorang nasabah Bank Central Asia (BCA), telah mengajukan gugatan terhadap BCA KCU Galaxy Surabaya dan BCA Sidoarjo melalui perwakilan pimpinan masing-masing lembaga. Gugatan ini mengklaim bahwa BCA melakukan Perbuatan melawan Hukum (PMH) terhadap Ishar. Saat ini, agenda mediasi ke tiga dan yang terakhir kalinya digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, “Kamis (28/03/2024).
,Kuasa hukum penggugat Andry Ermawan, SH, yang juga Ketua Ikadin Kab Sidoarjo bersama rekannya Dade Puji Hendro Sudomo mengungkapkan bahwa kebingungannya terkait utang pokok sebesar 480 juta yang menjadi perbincangan dalam mediasi tersebut. Menurut kuasa Hukum Andry, ketika diminta klarifikasi mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pihak BCA terkesan enggan memberikan jawaban konkret terkait pembayaran utang tersebut.
“Andry juga menyoroti perbedaan dalam tagihan BCA yang menjadi masalah utama yang belum terjawab. Menurutnya, perbedaan tersebut cukup signifikan, hampir mencapai 100 juta lebih,” ujar Andry.
Meskipun telah dilakukan upaya mediasi dan penawaran pembayaran utang pokok terlebih dahulu, proses ini masih dalam tahap penyelesaian. Andry menekankan pentingnya menyelesaikan masalah ini secara adil dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,”tandasnya.
“Ini juga lanjut Andry ada masalah keterangan palsu, bisa lari kepidana karena ada dugaan keterangan palsunya,” tegas Andry.
Kendatipun demikian, klien kami meminta waktu tiga tahun untuk melakukan pembayaran secara berkala. Dia juga menegaskan bahwa dia telah menyiapkan bukti-bukti yang diperlukan untuk mendukung argumennya di persidangan.
“Dijaminkan dua rumah senilai 2 miliar ini kan sudah berapa tahun menyicil. Karena pada saat itu ada musibah COVID-19 tidak sanggup bayar dan koleb. Makanya kredit macet dan klien kami sudah mau membayar dengan cara menyecil cuman Bank nya kan tidak mau karena alasannya menunggu terlalu lama.
Proses penyelesaian ini menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam hubungan antara nasabah dan lembaga keuangan, serta pentingnya menghormati proses hukum yang berlaku untuk menyelesaikan sengketa semacam ini,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ishar mengajukan gugatan terhadap BCA Surabaya dan KPKNL Sidoarjo sebesar 10 Miliar karena adanya selesih tagihan yang belum sesuai dengan keterangan data yang ada di OJK. {SN}