JAKARTA-Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim meminta jajarannya lebih ketat saat melayani pembuatan paspor calon pekerja migran perempuan. Pesan tersebut Silmy sampaikan ketika memberikan arahan kepada petugas Kantor Imigrasi (Kanim) pada Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (NTT).
Silmy mengatakan, perempuan lebih rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Adapun NTT merupakan salah satu kantong pekerja migran Indonesia yang sempat disebut darurat TPPO.
“Dalam proses pemberian paspor khususnya wanita itu harus ketat. Usia 17 sampai 45 tahun itu harus ketat karena sebagian besar korban TPPO wanita,” ujar Silmy pada media, Kamis (7/3/2024).
Silmy menyebut, seseorang menjadi koraban TPPO biasanya karena mereka tidak memiliki cukup pengetahuan. Ia lantas mewanti-wanti petugas Imigrasi di daerah agar tidak menjadi bagian dari sindikat TPPO. Petugas Imigrasi, kata Silmy, seharusnya mengingatkan calon pekerja migran agar mereka mengetahui aturan dan jaminan menyangkut hubungan kerja di negara lain seperti kontrak kerja.
“Jangan sampai malah kita yang malah ikut menjadi bagian daripada yang memberangkatkan,” pesan Silmy.
Tambah Silmy, pihak Imigrasi tidak bisa menolak permohonan paspor warga negara yang diajukan secara benar. Namun, petugas Imigrasi berperan dalam mencegah terjadinya TPPO dengan mengurangi risiko.
“Dengan melalui metode pembinaan. Karena itu, Direktorat Intelijen (Ditintel) Imigrasi memiliki program desa binaan untuk mencegah terjadinya TPPO”, anjurnya. {Tim}