SURABAYA-Pelayaran nasional sampai hari ini belum di berlakukan Non Convention Vessel Standard (NCVS) yang di undangkan, sehingga Pelnas harus mengikuti jalur standart International maritime organization (IMO).
Jika pelayaran nasional terus mengikuti semua aturan-aturan IMO, hampir tidak ada di Negeri maritim ini bisa jalan apalagi pelayaran konvensional pelayaran rakyat (pelra), untuk itu harus ada pemberlakuan internal (NCVS).
”Untuk itu kami berharap pemerintahan baru nanti betul-betul konsen terhadap dunia maritim setidaknya segera memberlakukan NCVS agar kita tidak tergantung terhadap IMO,” Ungkap Stenven Henry Lesawengan, Ketua DPC Indonesian National shipowners association (INSA) Surabaya,kepada Wartawan, kamis ( 29/2/24).
Kata Stenven, jika Pelnas harus mengikuti aturan IMO maka dunia pelnas terakhir ini mengalami jeblok alias Nol, karena dihadang aturan-aturan yang tidak familier, oleh karena itu INSA berharap NCVS segera diberlakukan.
Tambah Stenven, soal balast water kalau semua mengikuti standart IMO ya gak akan kapal kita beroperasi.
Sementara di Negara sebesar ini seharusnya ada coast guard meskipun dalam UU Pelayaran No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran sudah diamanatkan, tapi sampai hari ini kan belum diberlakukan meskipun ada Bakamla, dan lain-lain, ” bagi coast guard itu kan belum berlaku”, ujarnya.
“Maka itu, INSA berharap pemerintahan yang baru nanti, siapa saja presiden nya nanti Coast Guard segera diberlakukan seauai aturan tersebut”, tegasnya. {JAcK}