SURABAYA-Sidang terbuka untuk umum di ruang sidang Candra Tipikor Selasa ( 23/1/24) Sidang lanjutan dugaan korupsi sejumlah 7,5 milliar yang diduga dilakukan Henry dan Bram kusnohardjo dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sidang digelar secara telekonfrence dengan terdakwa posisinya dirutan kelas 1 Kejati Jatim ,JPU Putu Eka Wisniati SH dari Kejari perak menghadirkan 4 saksi yakni dua saksi dari bang Jatim pusat yakni Melvin Indra Dan Suryanto dan dua saksi dari WK yakni Andi Sugiyanto dan Haryadi.
Sebelum sidang dimulai majelis hakim Sudarwanto menanyakan kepada keempat saksi yang dihadirkan ini kenal terdakwa apa tidak ” tanya Sudarwanto,” kami mengetahuinya namun tidak mengenal para terdakwa yang mulia ” jelas para saksi .
Lanjut Majelis,” Bu jaksa ini saksi yang diperiksa bersama sama atau sendiri sendiri” tanya majelis ,” dua saksi dari bang Jatim dahulu yang mulia ” pinta putu.
Saksi dari bank Jatim menjelaskan dari dasar dokument PT SEP ( Semesta Eltrindo Pura ) yang dipimpin terdakwa Henry dan Bram mendapat kredit 20 milliar untuk jenis kontrak proyek pengadaan panel listrik dari PT Wijaya Karya ( WK) tahun 2012 di wilayah kalimantan.
Bermodalkan kontrak kerja pola Keppres kepada PT Bank Jatim sebesar Rp 20 milliar dengan jangka waktu 10 bulan ,setelah PT SEP mendapat kredit modal dibuatlah surat pernyataan / komitment yang menyatakan pembayaran termin proyek pekerjaan dari PT Wika harus dibayarkan kerekening milik PT SEP di bang Jatim HR Muhammad dan dalam perjanjian pembayarannya tidak dapat dialihkan ke bank lain secara sepihak ,dan sampai saat ini pinjaman PT SEP ke bang Jatim belum selesai 100 % .
Lanjut saksi staf divisi restrukturisasi dan pemulihan kredit dari bank Jatim pusat terkait adanya kredit macet PT SEP pihaknya telah mengambil langkah persuasif dan langkah lelang ,memberi surat peringatan kepada debitur agar segera melunasi pinjamannya.
Dan adanya agunan tambahan dari debitur berupa rumah dikawasan jemur Handayani dan tanah di kawasan Wringinanom Gresik,kiranya untuk menutup kekurangan angsuran,pihak bang pada tahun 2020 telah melakukan upaya lelang namun tidak ada pembelinya dan pihak bank telah melakukan upaya ulang lelang dengan strategi atau cara mencari pembeli dahulu namun belum ada juga pembelinya .
Dan pada tahun 2023 pihak bank telah melakukan cek ulang terhadap nilai agunan milik terdakwa nilai agunan di pasaran sekitar 7,9 milliar,dan ada itikad baik dari debitur mau menambah satu agunan lagi dikawasan Gresik. namun sampai sekarang belum diserahkan juga ,dan terkait adanya peralihan pembayaran hasil progres ke bank lain diantaranya Bank danamon,mandiri dan Bank OCBC pihak bank pernah menanyakan kebenarannya secara lisan kepada debitur dan debitur mengiyakan pengalihan bank dengan dalih untuk biaya perputan usaha yang lainnya.
Pernyataan saksi dari Widia Karya ( WK ) bahwa PT WK sudah melakukan pembayaran kepada PT SEP sebanyak 18 kali dari progres yang sudah diselesaikan termasuk pembayaran uang muka ( DP) ,dan yang terakhir atas permintaan dari debitur agar pembayan hasil progres terakhir agar dibayarkan atau ditransfer ke Bang jatim sebesar 420 US dolar ,secara keseluruhan proyek yang dikerjakan debitur sudah selesai dan tuntas 100 % .
Berikut daftar inkaso PT WK transfer ke bank lain selain bank jatim pada tanggal 18 Januari 2012 pembayaran uang muka 10 % dari nilai kontrak,nilai yang dibayarkan termin kedua ke PT SEP sejumlah 552 US dolar, pembayaran tanggal 3 Nopember 2012 sebesar 220 US dolar,pembayaran 14 Nopember 2012 220 US dolar, pembayaran 8 februari 2013 sebesar 120 US dolar,pembayaran tanggal 22 februari 2013 sebesar 108 US dolar,pembayaran tanggal 19 Maret Maret 2013 sebesar 346 US dolar dan pembayan 124 US dolar , pembayaran tanggal 27 mei 2013 sebesar 513 US dolar,dan pembayaran yang terakhir ke bank Jatim sebesar 420 US dolar
Sebelum sidang ditutup majelis hakim tegaskan kepada saksi bank Jatim ” tolong disampaikan kepada atasan saudara sebelum sidang putusan agar pihak bank segera melakukan upaya lelang terhadap agunan debitur dan nanti hasil lelang segera diserahkan ke pengadilan ” Sidang dilanjutkan Selasa depan dengan agenda. 4 saksi dan keterangan saksi ahli .
Usai sidang konfirmasi kepada kuasa hukum terdakwa Jacksen Sulangi SH mengatakan ” terkait pinjaman di bang Jatim sebesar 7,5 milliar dalam proses penyidikan kan sudah dikembalikan sejumlah pinjaman tersebut jadi kewajiban PT SEP ke Bang jatim sudah terselesaikan dan terkait bunganya kan tidak termasuk pinjaman nanti akan dibicarakan dan juga kewajiban PT SEP ke PT WK proyeknya juga sudah selesai ” jelas Jacksen
Lain halnya dengan yang disampaikan kasi pidsus Kejari perak yang juga turut hadir dipersidangan bahwa kewajiban PT SEP kepada PT WK progesnya sudah selesai 100 % dan juga sudah adanya pengembalian uang negara dari PT SEP ke bang Jatim sejumlah Rp 7,5 milliar ,jadi yang jadi permasalahan adalah unsur perbuatannya pengalihan ke bang lain yang dilakukan terdakwa yang seharusnya ke bank Jatim dari hasil progres tersebut yang mengakibatkan kredit di bang Jatim macet dan bank Jatim mengalami kerugian 7,5 milliar ” jelas kasinpidsus {Tim}