Terdakwa Henry Divonis Bebas di Pengadilan Tipikor Jayapura, Akankah di Pengaddilan Tipikor Surabaya Terulang?

SURABAYA-Sebelumnya Henry yang saat ini telah disidang di pengadilan tipikor Surabaya sudah pernah tersangka maupun terdakwa dalam perkara TIPIKOR no 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jayapura di pengadilan tipikor jayapura tahun 2023 oleh JPU Arnes Tomasila kejaksaan Bintang Jayapura.

Henry Kusnohardjo juga terdaftar di SIPP Jaya Pura dalam perkara korupsi uang pemkab pegunungan bintang papua oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 10 tahun penjara, karena didakwa melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Henry Kusnohardjo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 sepuluh tahun .

Perlu untuk diketahui, waktu di Papua Henry jadi terdakwa melakukan korupsi berjamaah uang pemkab pegunungan bintang papua sebesar 40 milliar tidak sendirian yakni dengan ke empat (4) kroninya pejabat pemkab kabupaten pegunungan bintang papuan diantaranya yang sudah divonis hakim ; TITUS Kogoya sebagai kepala DISPERINDAK dan unit UKM Kabupaten pegunungan bintang kurungan 1 bulan pidana penjara waktu tertentu 2 tahun 8 bulan pidana denda 350 juta

ROLLY O Rongrong sebagai kapokja pengadaan pekerjaan konstruksi disperindakkop dan UKM dalam pelaksanaan pekerjaan pemasangan kabel bawah tanah di kabupaten pegunungan bintang Oksibil tahun anggaran 2018 oleh majelis hakim Arnes memutus dengan pidana penjara selam 1 tahun 4 bulan denda Rp 350 juta jika tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan .

JACOBUS Kariongan sebagai kuasa konsultan pengawas atau site engginering /pengawas lapangan PT HELZA CIPTA KONSULTAN oleh hakim di vonis 1 tahun 4 bulan denda Rp 350 juta atau kurungan 1 bulan dan DARIUS Palayukan ST sebagai PPTK dalam pemasangan kabel bawah tanah divonis hakim 1 tahun 4 bulan denda Rp 350 juta atau kurungan 1 bulan

Masing masing dilakukan penuntutan berbeda (split perkara) pada tanggal 23 Maret 2018 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2018 .

Dalam modus yang dikomandoi komisaris Henry Kusnohardjo dalam kasus ini adalah proyek fiktif dan tidak sesuai dengan spesifika yang sudah ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD) kabupaten pegunungan bintang papua tahun 2018 dengan nilai proyek sebesar Rp 40 milliar ,mirisnya pekerjaan pemasangan jaringan yang seharusnya 17 km hanya dikerjakan 3 km,dan seharusnya juga kabel yang digunakan tembaga oleh komisaris Henry Kusnohardjo dan kroninya kroninya dipasang kabel aluminium.

Dengan adanya proyek fiktif ini tidak adanya uang pengembalian yang dikorupsi sekitar 40 milliar ke negara, dan ironisnya pekerjaan ini bos utamanya kan Henry Kusnohardjo pekerjaan ini kan satu rangkai yang ada kaitannya dengan ke empat terdakwa yang lainnya, namun keempat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah lakukan korupsi ,sementara Henry Kusnohardjo sebagai komisaris oleh hakim Tipikor Jayapura sangat tidak masuk diakal orang pertama yang menerima uang anggaran proyek sebesar 40 milliar divonis bebas pada tanggal 30 mei 2023.

Atas putusan bebas tersebut JPU Arnes Tomasila SH lakukan upaya hukum kasasi pada tanggal 4 April 2023 dan berkas telah dikirimkan pada tanggal 24 mei 2023 den nomor pengiriman berkas kasasi W30-U1/1043/HK.07/5/2023.

Dalam Kasus Kedua Kali Ini Sebagai Terdakwa Korupsi Henry Akan Vonis Bebas Oleh Hakim Tipokor Surabaya?

Akankah majelis hakim Tipikor Surabaya dalam putusan sela pada tanggal 12 Januari 2024 nanti akan terjadi seperti putusan pengadilan Tipikor jayapura yang memutus bebas terdakwa Henry dijadikan yurisprudensi juga bebaskan terdakwa Henry Kusnohardjo dan Bram Kusnohardjo dalam perkara korupsi uang negara sebesar 7,5 milliar .

Henry terjerat dalam Perkaranya berawal pada tahun 2011 PT SEP mendapatkan proyek pengadaan panel listrik di Tayan kalimantan barat dari PT WIJAYA KARYA ( WK ) dengan nilai kontrak sebesar 43 milliar.

Bermodalkan kontrak tersebut pada tahun 2012 PT SEP mengajukan kredit modal kerja pola Keppres kepada PT Bank Jatim sebesar 20 milliar,dengan jangka waktu pengerjaan 10 bulan ,setelah PT SEP mendapat mendapatkan kredit modal kerja membuat surat pernyataan /komitmen yang menyatakan pembayaran termin proyek pekerjaan dari PT WIKA harus dibayarkan kerekening milik PT SEP di bank Jatim cabang HR Muhammad AC Nomor 0651000068 atas nama PT Semesta Eltrindo Pura ( SEP ) dan dalam perjanjian tersebut pembayarannya tidak dapat dialihkan ke bank lain secara sepihak .

Kiranya PT SEP ingkar janji melanggar peraturan yang telah dibuat dan telah mengalihkan pembayaran pekerjaan dari PT WIKA ke rekening PT SEP di bank lain diantaranya Bank mandiri cabang basuki Rachmat surabaya,bank Danamon cabang Krian dan bank NISP cabang Tropodo .

Akibat pembayaran sepihak yang dilakukan para terdakwa komisaris dan direktur PT SEP tersebut, bank Jatim mengalami kerugian sekitar 7,5 milliar. {Tim}