Anak Gugat Ibu Kandung Sebesar 25 Miliar, Andre Berharap Mediasi Hasilkan Perdamain

SURABAYA-Sidang perkara perdata Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Anak selaku penggugat dan Ibu, tergugat, bergulir dipengadilan Negeri dengan agenda mediasi.

“Malika Dewi Hardiono dan ibunya bernama Sylvia Rumyanti Sugito dan saudara Kandung, Welly Hardiono, bermediasi dipengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam perkara akta hibah.

Kuasa Hukum Malika, Andry Ermawan dan Dede Puji Hendro Sudomo, mengatakan tadi mediasi, tergugat II hadir. Kita selaku penggugat terbuka, untuk masalah ini, apalagi ini masalah keluarga kita berharap ada titik temulah dipertemuan mediasi berikutnya, artinya Prinsipal juga sudah hadir, dalam mediasi, beliau sudah mengerti apa yang disampaikan oleh majelis hakim, terkait materi gugatan kami, selaku penggugat, sehingga kalau bisa tidak lanjut ke pokok perkara,”sambungnya.

Ditanya mengenai Akta hibah, Andre mengatakan, “ya sudah kalau bisa dibagi saja ibaratnya begitu, mengenai berapa, yang harus dibagi “yang tahu itu tergugat, dia yang tahu, “katanya.

Masih kata Andre, tadi oleh tergugat II, jawab pikir-pikir, dan minta waktu satu Minggu. Namun, lanjut Andre, harus sesuai dengan gugatan kami dan hakim tadi menyuruh tergugat, untuk menyampaikan secara tertulis.

“Intinya tergugat pikir-pikir, meminta waktu satu Minggu, Ucap Andre,” Kamis (04/01/2024).

Secara terpisah Kuasa Hukum Tergugat I, Johan Widjaja, untuk sidang hari ini Mediasi mas, dan Tergugat II, masih belum memberi jawaban tentang tawaran perdamaian, Kamis depan akan diberi jawaban secara tertulis,”pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, didalam gugatan Malika disebutkan, bahwa akta hibah itu digunakan Willy untuk mengambil alih perusahaan paman, mendiang Arianto Adinegoro Sugito. Willy saat pertemuan keluarga usai pemakaman Arianto mengatakan bahwa dirinya telah membeli perusahaan tersebut telah dibeli senilai Rp 6 miliar sebelum pamannya meninggal.

“Malika mendapatkan informasi dari Suryanto Hardiono, adiknya yang lain, bahwa Willy membeli perusahaan pamannya menggunakan surat hibah enam kilogram emas senilai Rp 6 miliar pemberian hibah dari ibunya, dalam perkara itu Dewi Malika menggugat secara Immaterial ibunya sebesar 25 Miliar. {SN}