Terdakwa Tiga Pegawai Bank Prima Master, Ronald: Pelapor Sendiri Yang Mengakibatkan Kerugian

SURABAYA-Terdakwa pegawai Bank Prima Master, Dini Fatmawati, Nanda Dewi Fitrisari Harmani dan Ani Puspita dibawa kepengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nining Dwi Ariany, dari Kejaksaan Tinggi Jawa-Timur, terkait perkara perbankan yang merugikan Yudo Witjaksono.

“Yudo Witjaksono merupakan nasabah Bank yang ada Jembatan Merah Surabaya tersebut.

“Dalam surat dakwaannya JPU Nining mengatakan, terdakwa Dra. Ani Puspita Ningsih bersama-sama Ana Dwi Fitrisari, Nanda Dewi Harmani dan Agus Tranggono Prawoto sedang menjalani Pidana di Lapas Porong dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.”, bebernya JPU di PN Surabaya, Senin (18/12/2023).

Masih Kata Jaksa, Bahwa terdakwa Dra Ani Puspita Ningsih merupakan Kepala Kantor Kas JMP Surabaya yang bertangung Jawab kepada Pimpinan Kantor Cabang Utama yaitu saksi Darmaisah.

“Perkara ini berawal, pada tanggal 17 April 2018, saksi Anugrah Yudo Witjaksono datang lagi ke kantor Bank Prima Master Jl. Jembatan Merah No.15-17 Surabaya dan menyerahkan satu lembar Cek Giro Prima Master Bank atas namanya sebesar Rp 2 miliar kepada Agus Tranggono melalui Ana Dwi Fitrisari selaku castamer Service dengan maksud untuk dilakukan pencairan. Namun oleh Agus Tranggono, Ani diperintahkan mentranfer dana tersebut dengan memberikan uang sebesar Rp 25 ribu, untuk biaya tranfer ke rekening BCA atas nama Ir. Susilowati,” kata JPU Nining dihadapan Majelis Hakim di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Kemudian Lanjut Jaksa, Ana mengisi data aplikasi tranfer dan minta petunjuk pada saksi Agus Tranggono siapa yang bertanda tangan, akan tetapi Agus menolak untuk menandatangani, sehingga atas petunjuk dari saksi Darmaisah untuk menghadap Dra Ani dan langsung ditanda tanganinya. Bahwa beberapa kali saksi Anugrah Yudo menanyakan perihal pencairan cek tersebut, namun tidak mendapat jawaban yang memuaskan dari Bank Prima Master, sehingga akhirnya pada tanggal 21 Mei 2018, Anugrah Yudo mengirim surat kepada Bank Prima Master menanyakan perihal dana miliknya sebagaimana tertulis dalam cek tanggal 3 April 2018 sebesar Rp.3 miliar dan cek tanggal 17 April 2018 sebesar Rp.2.milyard namun tetap tidak ada kejelasan mengenai dana tersebut, sehingga akhirnya saksi Anugrah Yudo melaporkan hal tersebut ke Polda Jatim.

“Atas perbuatan terdakwa saksi Anugrah Yudo Witjaksono menderita kerugian sebesar Rp 5 milar dan terhadap terdakwa didakwa dengan Pasal 49 ayat (1) a UU RI No.10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Usai Sidang Kuasa Hukum Terdakwa Ronald Talaway mengatakan, bahwa atas dakwaan tersebut para terdakwa yang bersatus tahanan kota mengajukan eksepsi,” kami minta waktu, untuk mengajukan eksepsi Yang Mulia.

Masih Kata Ronald Talaway,” Keempat terdakwa hanya korban dari mantan direktur operasional Agus Tranggono yang saat ini telah dihukum, selanjutnya juga kami akan buktikan di persidangan apakah benar si pelapor menderita kerugian atas perbuatan 4 terdakwa ataukah perbuatan pelapor sendiri yang mengakibatkan kerugian, “tandasnya. {SN}