Rakerda Wilayah Hukum Kejati Jatim, Kejari Tanjung Perak Mendapat Peringkat I Penanganan Tipikor

SURABAYA-Dalam mengadakan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) diwilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2023, maka hasil dari rapat terpilih Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendapatkan peringkat I (Pertama) terbaik dalam penanganan bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ditengah acara Rapat tersebut, Penghargaan diberikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ibu Dr. Mia Amiati, SH. MH didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim Bpk Ardito Muwardi, SH. MH Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Bpk Ricky Setiawan Anas, SH. MH didamping oleh Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus Ananto Tri Sudibyo, SH. MH.

Jemmy Sandra, SH., MH. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak kepada media mengatakan, Penghargaan yang diterima Kejari Tanjung Perak, suatu Pencapaian yang tidak lepas dari kerja keras tim Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2023. Total penyelidikan sebanyak 3 (tiga) perkara, Penyidikan sebanyak 6 (enam) perkara dan Penuntutan sebanyak 8 (delapan) perkara.

Selain itu, “Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah berhasil mengamankan untuk mengembalikan Kerugian keuangan Negara sebanyak Rp. 7.802.800.498,58 (tujuh milyar delapan ratus dua juta delapan ratus ribu empat ratus Sembilan puluh delapan koma lima puluh delapan sen)”, rinci Jemmy, Rabu (13/12/23).

Tegas Jemmy, Dengan Capaian-capaian positif ini, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tetap konsisten dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Penegakan Hukum Yang Tegas Dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional tidak hanya melakukan upaya represif (penindakan) dalam menangani perkara tindak pidana korupsi pada tahun 2024 mendatang. {B. Sitinjak}