Cegah Advokat ‘Loncat Pagar’, Organisasi Advokat Bentuk Dewan Kehormatan Pusat Bersama

Pimpinan organisasi advokat yang berbeda saling bergandengan tangan usai deklarasi pembentukan Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia di Jakarta, Senin (27/11/2023).

JAKARTA-Sedikitnya 11 pimpinan organisasi advokat menandatangani deklarasi pembentukan DKPB OAI. Berwenang mengadili pemeriksaan tingkat banding pelanggaran KEAI. Advokat yang dihukum DKPB itu berlaku final untuk semua organisasi advokat yang ada.

Advokat dikenal sebagai profesi yang mulia atau Officium Nobile. Sebagai upaya menjaga muruah profesi advokat, sejumlah organisasi advokat membentuk Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia (DKPB OAI) di Jakarta, Senin (27/11/2023) kemarin. Lantas, apa tujuan pembentukan DKPB OAI itu?.

Dilansir dari hukumonline bahwa, Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, mengatakan sejumlah organisasi advokat turut serta mendeklarasikan DKPB OAI. Antara lain KAI, Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA), Peradi Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI 1987), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), dan lainnya.

Tjoetjoe mengatakan DKPB berwenang untuk mengadili dan melakukan pemeriksaan tingkat banding pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Deklarasi itu diteken 11 pimpinan organisasi advokat. Yakni Tjoetjoe Sandjaja Hernanto (Presiden KAI), Luhut M.P. Pangaribuan (Ketua Umum Peradi RBA), Susilo Lestari (Wakil Ketua Umum DPP IKADIN).

Kemudian ada Zakirudin Chaniago (Sekretaris Jenderal IPHI 1987), Diarson Lubis (Wasekjen SPI), Teguh Samudera (Ketua Umum DPP Ferari), Ranto P. Simanjuntak (Ketua Umum AAI), Juniver Girsang (Ketua Umum Peradi SAI), Palmer Situmorang (Ketua Umum AAI Officium Nobile), Bobby R. Manalu (Sekjen AAI), dan Tommy Sugih (AKHI/HKHPM).

“Kami berhasil mendeklarasikan Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia,” ujar Tjoetjoe dikonfirmasi, Selasa (28/11/2023).

Keputusan DKPB itu menurut Tjoetjoe sifatnya final dan mengikat sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (3) jo Pasal 18 KEAI. DKPB merupakan komitmen organisasi advokat Indonesia agar standar profesi advokat yang officium nobile dapat terus ditegakkan dengan baik. Teknis pelaksanaan hasil deklarasi ini akan dilakukan dalam waktu dekat sesuai aturan hukum yang berlaku. (Red)