SURABAYA-Sidang perkara perdata tentang perbuatan Melawan Hukum (PMH) Budi Said dan Samuin yang digelar di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya dengan Agenda pembuktian surat.
Didepan majelis Hakim kedua belah pihak saling memberikan bukti-bukti surat.
Usai sidang Kuasa Hukum Budi Said Ening Swandari mengatakan bahwa “Hari ini agendanya Bukti Surat, Pembuktian Mas,”katanya Singkat.
Sementara itu kuasa Hukum terbantah I , Sahid, SH.MH, mengatakan, saya selaku terbantah I, bahwa bantahan ini tidak bisa membatalkan putusan pengadilan negeri yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ucap Sahid Selasa (21/11/2023).
Dilanjutkan, sesuai dengan putusan nomer 138 disitu ada putusan dan penetapan eksekusi jadi bantahan ini tidak bisa membatalkan putusan eksekusi.
Sebenarnya eksekusi itu mau dibacakan, tapi tahu -tahu ada bantahan masuk.
Bagi kami agak aneh kurang satu hari mau dibacakan Eksekusi itu baru ada pemberitahuan kalau ada pihak ketiga. Saya yakin bantahan ini tidak akan dikabulkan,”. jelas Sahid.
Dikatakan, Klien kami Samuin beli ke namanya Hartatik dari sekian perjanjian itu bahwa terjadi jual beli antara Samuin dengan Hartatik dan juga kita pernah ada perdata dan sudah berkekuatan hukum tetap dan kami mengajukan eksekusi,” papar Sahid.
Didalam petitum, Mengabulkan bantahan Pembantah seluruhnya.
Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang baik dan benar.
Menyatakan bahwa Pembantah adalah pemegang hak dan merupakan satu-satunya PEMILIK YANG SAH atas bidang tanah total seluas 1.971 M2 (seribu sembilan ratus tujuh puluh satu meter persegi) meliputi bangunan-bangunan gedung maupun turutan-turutan di atasnya maupun turutan-turutannya yang terletak di Jl. HR. Muhammad No. 47 Surabaya (atau menurut versi Terbantah I disebut sebagai sebagai sebidang tanah seluas 2.070 M2 terletak di Jl. HR. Muhammad No. 45 Surabaya), Kelurahan Putat Gede, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya. {SN}