SURABAYA-Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah melaksanakan penyerahan Tersangka Bk dan Tersangka HK beserta barang bukti Perkara Dugaan Korupsi Pemberian Kredit dari PT. Bank BPD Jatim Cabang Utama Kepada PT. Semesta Eltrindo Pura yang telah merugikan Negara lebih kurang sebesar Rp.7.552.800.498,58 (tujuh milyar lima ratus lima puluh dua juta delapan ratus ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah lima puluh delapan sen).
Adapun Penyerahan perkara tahap 2 yaitu, tersangka dan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum, ungkap Jemmy Sandra, SH., MH. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Selasa (21/11/23).
“Selain penyerahan kedua tersangka juga barang bukti uang pengembalian didamping Penasehat Hukumnya. Selanjutnya Jaksa penuntut umum (JPU) akan menyusun Surat Dakwaan dan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk dilakukan penuntutan”, jelasnya.
Untuk di ketahui bahwa, Perkara ini bermula pada Tahun 2011 PT. SEMESTA ELTRINDO PURA (SEP) mendapatkan kemenangan kontrak Proyek Pekerjaan Pengadaan Panel Listrik di Tayan, Kalimantan Barat dari PT. Wijaya Karya (WIKA) dengan Nilai Kontrak sebesar USD 4.731.210 (Empat Juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu dua ratus sepuluh United States Dollar) atau setara dengan Rp. 43.470.357.480, (Empat puluh tiga milyar empat ratus tujuh puluh juta tiga ratus lima puluh jutuh ribu empat ratus delapan puluh rupiah).
Bermodalkan kemenangan lelang kontrak tersebut, Pada Tahun 2012 PT. SEP mengajukan kredit modal kerja pola Keppres kepada PT. Bank Jatim sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua Puluh Milyar Rupiah) dengan jangka waktu pekerjaan 10 (sepuluh) bulan kelender.
Setelah PT. SEP mendapatkan kredit modal kerja, PT. SEP membuat surat pernyataan/komitmen yang menyatakan bahwa Pembayaran termin Proyek Pekerjaan dari PT. WIKA harus dibayarkan ke Rekening PT. SEP di Bank Jatim Cabang HR Muhammad AC Nomor 0651000068 atas nama PT. SEMESTA ELTRINDO PURA dan pembayaran tersebut tidak dapat dialihkan ke Bank Lain secara sepihak, namun ternyata PT. SEP telah mengalihkan pembayaran pekerjaan dari PT. WIKA ke rekening PT. SEP yang ada di Bank lain yaitu Bank Mandiri Cabang Basuki Rahmat Sby, Bank Danamon Cabang Krian dan NISP Cabang Tropodo.
Akibat perbuatan dengan melakukan pembayaran secara sepihak oleh para tersangka, PT WIKA dan Bank Jatim mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.7.552.800.498,58. {Red}