SURABAYA-Musibah terjadinya kecelakaan maut terjadi lagi pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 pada pukul 19.53 WIB di Perlintasan kereta api tanpa palang pintu Desa Ranupakis Kec. Klakah Kab. Lumajang Prov. Jawa Timur.
Peristiwa Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan Mikrobus Isuzu Elf dengan KA Probowangi, dimana kendaraan minibus Isuzu Elf No. Po. N-7646-T berjalan dari arah selatan ke utara, menlintasi lintasan kereta api tanpa palang pintu, bersamaan ada kereta api Probowangi yang berjalan dari arah timur kebarat, sehingga terjadi kecelakaan benturan.
Akibat dari kecelakaan tersebut menyebabkan kendaraan terlibat mengalami rusak parah dan juga menyebabkan 11 orang meninggal dunia di TKP dan 4 orang korban lainnya mengalami luka berat yang dirawat di RSUD. Lumajang.
Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Tamrin Silalahi, ST, M.Si, AAAI-K. menyampaikan bahwa, atas nama keluarga besar PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut Jasa Raharja telah melakukan koordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Lumajang dan memastikan bahwa semua korban dari peristiwa laka lantas tersebut dijamin oleh Jasa Raharja baik korban yang Meninggal dunia maupun yang di rawat di rumah Sakit.
Untuk Korban yang Meninggal Dunia, Jasa Raharja telah menghubungi pihak keluarga korban dan memastikan penyerahan santunan kepada ahliwaris korban atas nama (1). Sulis Agustina, (2). Sri Rahayu, (3). Nur Muhammad, (4). Titik Ristianti, (5). Suyono, (6). Edi Sugianto, (7). Sukarnoto, (8). Riono, (9). Gatot Hari Cahyono, (10). Sumarti, dan (11). Ana Mariyana. Sedangkan untuk korban luka-luka atas nama (1). Warsito, (2). Bayu Trinanto, (3). Ardika, dan (4). Alena, yang dirawat di RSUD Lumajang, pihak Jasa Raharja telah menerbitkan Surat Jaminan (Guanratee Letter) memastikan bahwa biaya perawatan korban ditanggung oleh Jasa Raharja.
Santunan korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan santunan biaya perawatan maksimal sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) Jasa Raharja senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi peristiwa korban kecelakaan Lalu Lintas. {JAcK}