SURABAYA-Terdakwa FM Valentina yang merupakan terdakwa dugaan pemalsuan surat dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). dari Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Malang Dalam tuntan tetsebut terdakwa menggar pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat.
Terdakwa dituntut 2 tahun penjara oleh JPU Su’udi menilai bahwa Valentina menyebabkan kerugian sebesar Rp 514.611.000 pada mendiang mantan suaminya Hardi Soetanto.
Perkara ini bermula dari laporan ke Polda Jawa Timur karena Valentina membuat surat palsu atau tanda tangan palsu untuk mencairkan uang Rp 500 juta yang ditabung di BTPN Malang oleh mantan suaminya Hardi.
“Pada 27 Februari 2013 Hardi datang ke BTPN Cabang Malang komplain karena tabungan Taseto atas namanya ditutup,” kata Jaksa Penuntut Umum, Su’udi.
Dari sinilah diketahui bahwa Valentina melakukan penarikan dana sekaligus menutup rekening. Valentina saat itu memalsukan tanda tangan yang menyerupai tanda tangan Hardi. Keluarga mendiang Hardi lantas merasa keberatan.
Valentina pun dianggap melanggar dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Apalagi hasil pemeriksaan labolatorium forensik menunjukan tanda tangan pencairan uang di BTPN tidak otentik dengan tanda tangan mendiang Hardi.
Kuasa hukum Pelapor dr Hardi Soesanto, Lardi mengaku bersyukur dengan tuntutan yang diajukan JPU dari Kejari Malang yang menuntut terdakwa dengan tuntutan selama 2 tahun penjara. Dimana selama 12 tahun pelapor dr Hardi Soesanto mencari keadilan hukum. “Mudah-mudahan Menjelis Hakim memenuhi tuntutan jaksa penuntut umum,”kata Lardi pada Selasa (14/11/2023).
Lardi berharap majelis hakim memutus hukuman untuk terdakwa 2 tahun sesuai tuntutan jaksa. “Selain itu, meminta majelis hakim untuk segera menahan terdakwa,” ucapnya.
Selama ini Valentina tidak dilakukan penahanan dengan alasan terdakwa mengalami sakit. “Maka dari itu kami meminta terdakwa untuk segera ditahan,” bebernya.
Kuasa hukum dr Hardi Soesanto ini menjelaskan untuk sidang selanjutnya Valentina dengan agenda pledoi. “Pledoi yang akan dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa Andry Ermawan,” beber Lardi.
Sementara itu lanjut Lardi bahwa anak Valentina Gina Gratiana akan dilakukan sidang di PN Surabaya terkait undang-undang ITE dan pencemaran nama baik. “Dalam laporan kami yang bersangkutan membuat vlog dan di upload di media sosial,” terang Lardi. {SN}