SURABAYA-Sidang gugatan perkara wanprestasi sedang berlanjut, namun kali ini sidang digelar ditunda pada Rabu (18/10/23) yang di pimpin Hakim Sudar. Berlanjutnya sidang tersebut karena mediasi gagal oleh para pihak di pengadilan Negeri Surabaya.
Gugatan Perkara perdata dengan nomor 684/Pdt.G/2023/PN Sby, dengan tergugat 1 Ellen Sulistyo, tergugat 2. Efendi Puji Hartono, serta KPKNL Surabaya (Turut Tergugat I/TT- I) dan Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II / TT-II). Dalam hal ini Penggugat adalah Fifie Pudjihartono yang di kuasakan kepada pengacara Arief Nurhayadin, SH., MH.
Dalam perkara gugatan tersebut menurut Arif Nuryadin, SH., MH selaku kuasa hukum Penggugat mengatakan, sebelum lanjutnya sidang ini, KPKNL dalam resumenya saat Mediasi di Pengadilan Negeri Surabaya menginginkan Para Pihak berdamai, dan dapat melanjutkan pembukaan Restoran Sangria, serta nilai dari PNBP itu telah diberikan surat penilaian nominal besarnya selama 3 tahun kepada Kodam per- 28 April 2023.
Tetapi anehnya, justru per -12 Mei Restoran itu ditutup oleh Kodam dan dipasang tenda. Sehingga, Restoran tidak dapat melakukan operasional. Padahal, saat itu sudah banyak pelanggan yang booking atau pesan untuk berbagai acara. Karenanya pihak pengelola restoran merugi dan membayar kerugian dari orang -orang pemesan tempat tersebut.
“Sementara pekerja karyawan yang menggantungkan sandang pangan sebanyak 40 orang menganggur. Belum lagi, nama CV Kraton Resto, nama mitra dan nama Resto Sangria tercemar atas perkara ini,” ungkap Arif kepada media, Rabu (18/10/23).
Sebenarnya nilai PNBP yang diberikan oleh KPKNL Surabaya yang seharusnya Kodam segera memberitahukan kepada mitra, segera bayar PNBP itu sebesar Rp 450/3 tahun. Tetapi, saat itu disampaikan kepada mitra secara lisan Rp 450 juta pertahun dan kontribusi. Jadi Isi surat secara tertulis dan lisan ada perbedaan. Maka isi yang sebenarnya akan terbuka di Pengadilan.
“Jadi, hal ini sebenanrya tidak kita inginkan. Dari sisi cari keadilan. Nanti Pengadilan yang akan mewujudkan keadilan itu,” harap Arif.
Kata Arif, apapun persyaratan dari Kodam itu sendiri akan kita laksananakan. Asal kita merasa mampu dan seusai keingian sama-sama dan tidak merugikan para pihak. “Sedangkan draft MoU yang mereka diberikan. Kita sudah membalas draft MoU itu sebagaimana kepantasan menurut kita. Kodam bertahan, bahwa draft mereka yang akan digunakan,” ujarnya.
Jika draft Kodam yang akan digunakan, berarti ada klausul yang menyatakan bahwa MOU 05/IX/2017 yang menjadi “dasar” kerjasama dianggap tidak berlaku. Nah, kalau perjanjian tidak berlaku, selain tanda tangan Pangdam pembuat perjanjian tersebut di Anulir, kami dirugikan dalam hal ini. Apa yang menjadi perjanjian terdahulu itu tidak dianggap. Padahal, sebagaimana dalam hal perjanjian dari awal, tengah dan akhir diatur perjanjian dan tidak boleh ditiadakan. Kecuali, ada kesepakatan. tetapi tidak boleh dihilangkan sepihak, tutur Arif.
Untuk diketahui, sebenarnya yang menimbulkan masalah ini adalah Ellen Sulistyo SE (Tergugat – I). Karena wanprestasi dari kerjasama pengelolaan untuk menjalankan usaha restoran itu, dengan memberikan arahan yang jelas tentang kewajiban yang seharusnya diselesaikan apa-apa saja. Dan hal itu notarialkan.
Kerjasama dengan Ellen Sulistyo SE ( T-1) itu ada perjanjian dan ada kewajiban yang harus dilaksanakan. Tetapi, Ellen Sulistyo SE tidak melaksanakannya. Mulai dari pembayaran PNBP, pajak, pemakaian listrik dan lainnya tidak dilakukan. Sehingga eksesnya, restoran Shangria ditutup oleh Kodam.
Selama Effendi (T-II) sendiri yang mengelola Resto the Pianoza (sebelumnya rebranding menjadi Sangria by the Pianoza) selama periode 5 tahun pertama lancar-lancar saja, tidak pernah ada permasalahan. Dan ketika ada kerjasama dengan Ellen, ada siasat atau tujuan tersembunyi dan bermanuver untuk menggeser Effendi. Sebaliknya, selama Ellen mengelola Resto Sangria, tidak pernah memberikan laporan keuangan sejak September sampai akhir April 2023 (7 bulan). Nilainya kurang lebih Rp 3 miliar. Servis charge dan pajaknya tidak ada pertanggungjawaban dari Ellen.
Tambah Arif, Kalau kami tidak akan menyerahkan bangunan itu. Karena bagaimana kesepakatan pada tahun 2017 dimana kerjasama sampai 2047 belum selesai, kami siap bayar PNBP juga siap melaksanakan pembayaran pajak. Namun hal itu tidak di indahkan.
Sedangkan Tim Litigasi telah menyurati ke Kementerian keuangan bahkan sampai ke Presiden, dan juga untuk perlindungan hukum pengaduannya kepada Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), bahkan hal itu nantinya akan dijadikan bukti-bukti oleh penggugat.
Sementara Ellen Sulistyo tergugat I di sidang perdana kepada media menjelaskan, “Dirinya juga berharap agar masalah ini cepat selesai, Dan mengaku jika merasa mengalami kerugian besar. Saya selaku pebisnis berusaha untuk mendukung program pemerintah untuk dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dari bisnis yang saya jalankan, dengan adanya permasalahan ini saya sangat dirugikan sehingga banyak pegawai sayapun kehilangan pekerjaannya. Maka dari ini, saya berharap pihak pihak terkait dapat membantu saya untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan cepat dan menghasilkan solusi”, mohonnya. (Beduar Sitinjak)