SURABAYA-Sidang perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) penguasaan tanah dengan Penggugat Indarto Widjaya melawan Tergugat PT Aptacitra Surya Dan Tergugat II PT Ciputra Development TBK, dengan agenda Pembuktian Tergugat.
“Sebenarnya ada Dua saksi yang dihadirkan diruang sidang Garuda II Pengadilan Negeri (PN) Surabaya namun yang hadir hanya satu orang yakni Lurah Lontar.
Dalam keterangannya, tanah yang disengketakan masuk wilayah kami, yaitu masuk daerah lontar kecamatan Sambikerep, kata Pak Lurah.
Baik, saudara menjabat Lurah sejak 2021 apakah tanah yang dipermasalahkan ini ada surat nya, berupa apa,”kata hakim.
Kalau di kelurahan tercatat dalam Petok D percil 115 D2 nomer 9331 tercatat atas nama Said,”terang saksi (03/10/2023).
Ditanya oleh Hakim Ketua Erintua Damanik terkait letter C, apakah saksi membawa Asli letter C nya, “tidak yang mulia karena sudah lapuk. mengenai persil 115 dengan 166 itu terpisah agak jauh,” terang saksi.
Sesuai sidang kuasa hukum penggugat M. Anshoroel Choerri, SH.MH, menyampaikan bahwa klien kami beli tanah didaerah citraland sejak 2001 dalam keadaan sudah bersertifikat. Oleh karena lama tidak diurus itulah ada kesempatan orang lain mengusainya.
Klien kami punya sertifikat maka kami mencari melalui Sentuh tanahku, dan lokasi tanahnya ada diantara tanah milik Citraland.
“Awalnya tanah klien kami kita Patok, namun belakangan patok itu dibongkar oleh Citraland, “paparnya
Tanah klien kami Lanjut Anshoroel, sudah berubah bentuk, rata dengan tanah milik citr land namun kami kan punya sertifikat sesuai gambar yang ada disertifikat dan sesuai foto satelit, lokasi tanah saya sesuai diwilayah ini,”ungkapnya, sambil menunjukkan bukti gambar.
“Saya kira dalam persoalan ini ada kesalahan ketik dari BPN, yang menuliskan Persil 166 dalam sertifikat yang letaknya bukan dilokasi itu tapi agak jauh, “namun kita berpegang teguh pada gambar yang ada disertifikat yang posisinya di Persil 115 berdasarkan petok.
Lebih lanjut, Klien kami setiap tahun selalu membayar pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan klien saya sudah memasang plang yang bertuliskan Tanah milik Indarto Wijaya agar tidak dikuasai oleh pihak lain,”terangnya.
Masih Pernyataan M. Anshoroel, ternyata para tergugat telah menguasai dan memasukkan tanah milik Penggugat tersebut kedalam kawasan Komersial para tergugat dengan title One Arcade yang segera akan dibangun bangunan Komersial dan telah dipasarkan melalui brosur-brosur, padahal di tengahnya ada tanah klien kami “tegas Pengacara berdarah Sumenep itu. {SN}