Ditolak Korban Berdamai, Iba..! Perkara Laka Lantas Seorang Mahasiswa Disidangkan di PN Surabaya

Kanan atas, Tim Kuasa Hukum Dinar, bawah SIIP PN Surabaya.

SURABAYA-Sangat Kasihan juga iba melihatnya!, tetap berlanjut Sidang perkara No. 45887/Pid.LL/PN Sby, dengan pemeriksaan terdakwa Lakalantas Dimas Sultan Dinar yang terjadi di Jalan Sememi Kota Surabaya, sidang kali ini banyak pertanyaan ditujukan kepada terdakwa oleh JPU Harjita, Kuasa Hukum Terdakwa maupun Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harjita menanyakan kronologis kejadian tertabraknya seorang polisi yang bertugas di Polsek Benowo, Surabaya. Terdakwa mengaku, kejadian itu tepatnya pada malam hari. Saya menyalib Truk dari sebekah kiri dan masuk banting ketengah ternyata ada razia. Karena sudah dekat saya tidak bisa melakukan rem mendadak sebab takut terpelanting, sehingga menyenggol Polisi yang sedang Razia. Jadi saya tidak sengaja menabrak korban”, ungkapnya menjawab didalam Sidang di hadapan Hakim, JPU dan Penasehat Hukum, Rabu (20/9/2023).

Hal yang sama ditanya Kuasa Hukum terdakwa, seputar sampai “Berita Acara Pemeriksaan mulai dari Poksek Benowo dan dibawa ke Dukuh kupang yang pada kejadian pada malam sekitar pukul 20.30 di jalan sememi depan Polsek Benowo” jelas Dinar.

Usai Sidang, Antonius Bambang, SH. Tim Kuasa Hukum Tedakwa Dinar Memyatakan, Karena terdakwa selaku Mahasiswa agar bisa melanjutkan Sekolah kita sudah upayakan mulai dari orang tua minta maaf untuk berdamai agar di jadikan secara Restorative Justice (RJ). Namun, korban selaku Kapolsek Benowo kurang merespon seperti itu.

“Pada saat setelah kejadian orang tua pelaku (terdakwa) langsung menemui korban di Rumah Saktit Bgakti Dharma Husada (BDH) mempertanggung jawabkan perbuatannya dan minta maaf, tetapi ditolak”, tambah Tim Kuasa Hukum Dinar.

Kata Antonius, dan kornan juga pada saat dipindah ke rumah sakit bayangkara orangtua terdakwa Dinar Sudah kesana lalu juga ditolak. Karena alasan mereka, seluruh biaya sudah ditanggung Negara.

“Kemudian, korban mengatakan, agar supaya proses pembelajaran. Menurut kami pembelajaran yang bagaimana, kan tidak masuk Akal. Kalau pembelajaran tetap mendapat hukuman yang sifatnya tidak menimbulkan feitelijke levering narapidana, karena itu akan dibawa seumur hidup. Apalagi dia masih pelajar mahasiswa berusia 20 tahun”, terangnya.

“Sebenarnya teman-teman polisi harus profesional sadar dan paham ini adalah Laka suatu musibah , beda dengan kriminal biasa ada unsur kesengajaan. Jadi dilapangan itu resiko tugas. Harus dapat di maklumi”, harapnya.

Media ini, menyinggung apa sudah ada minta penangguhan atau tahanan kota agar bisa mengikuti sekolah?.”Penangguhan sudah kita coba di Kepolisian, tapi tidak dikabulkan. Sebenarnya kami meyakini bahwa, seorang perwira mestinya seperti di Kantor Polrestabes Surabaya saja Ada Restorative Justice yang mengembalikan persoalan itu kepada keadaan semula dengan tetap menjalani hukuman sosial atau hukuman apa? saya gak berpikir sampai sejauh ini sampai ke persidangan”, ucap Tim PH Dinar.

Sementara, tambah Antonius, sedangkan penangguhan penahanan terdakwa mahasiswa UPN ini, Untuk Hakim yang menangani perkara di Pengadilan Negeri Surabaya belum kita ajukan sampai sekarang. {*}