SURABAYA-Tenaga Dokter penipu menggunakan data palsu di Rumah Sakit PT. Pelindo Husada Citra (PHC) yaitu terdakwa Susanto memasuki sidang tuntutan. Susanto dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Surabaya dalam sidang lanjutan yang digelar secara doline di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/9/23).
Tenaga dokter gadungan Pria asal Grobogan, Jateng, yang di tahan Rutan Medaeng itu hanya bisa tertunduk dan menangis.
Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Tanjung Perak Surabaya Ugik Ramantyo mengatakan, perbuatan terdakwa Susanto dan berdasarkan fakta-fakta persidangan, telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar hukum pidana dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
“Memohon pada Ketua Majelis Hakim, menuntut dan menjatuhkan terdakwa Susanto dengan pidana 378 KUHP. Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 Tahun penjara dan tetap ditahan,” kata Ugik.
Kata Ugik, untuk hal yang memberatkan, terdakwa adalah seorang residivis karena Susanto pernah terjerat perkara yang sama.
Susanto juga tidak menyesali perbuatannya, meresahkan masyarakat, telah menikmati hasil tindak pidana, berpotensi meninggalkan derita bagi masyarakat dinilai menjadi hal yang memberatkan hukumannya.
Mendengar tuntutan JPU, terdakwa Susanto langsung menangis dan memohon keringanan hukuman.
“Mohon keringanan Yang Mulia. Saya menyesal Yang Mulia, saya punya anak dan istri Yang Mulia. Saya ingin ajukan keringanan secara tertulis tapi tidak ada alat tulis di sini atau di rutan Yang Mulia,” ucapnya sambil menangis.
Tongani Ketua Majelis di persidangan, meminta agar jaksa mengakomodir permintaan Susanto. Termasuk menyediakan alat tulis untuk menulis nota pembelaan. “Anda sampaikan secara tertulis pekan depan ya. Untuk pembelaan tertulis,” tutupnya.
Susanto, 44, menjadi dokter gadungan di klinik milik PT Pelindo Husada Citra (PHC) yang ada di pertamina Cepu Jawa Tengah.
Penyamarannya terbongkar ketika pihak PT PHC akan melakukan perpanjangan kontrak dan memverifikasi.
Untuk diketahui, Selain itu, ada data-data lain yang dipalsukan terdakwa saat melamar pekerjaan. Di antaranya, surat izin praktik (SIP) dokter, ijazah kedokteran, kartu tanda penduduk, dan sertifikasi hiperkes. Data itu dia ambil melalui website Fullerton dan Facebook.
Susanto kemudian dikontrak kerja selama dua tahun. Dia ditempatkan sebagai dokter hiperkes full timer pada PHC Clinic di Cepu. Susanto digaji Rp 7,5 juta per bulan dan diberi tunjangan lain,
Perbuatan Susanto baru terungkap ketika kontrak dia akan diperpanjang. Berdasar penelusuran PT PHC diketahui bahwa dokter Anggi telah bekerja di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung. Anggi juga tidak pernah melamar sebagai dokter di PT PHC. Di PHC: Susanto Tak Pernah Layani Pasien. {JAcK}