Penerimaan Tenaga Dokter Kurang Selektif, Terdakwa Susanto dr Gadungan Lolos Masuk RS PHC

SURABAYA-Dinali kurang selektif untuk penerimaan tenaga Dokter di Rumah Sakit PT. Pelindo Husada Citra (PHC), Sehingga terdakwa Susanto bisa masuk menggunakan data palsu dengan identitas dan data diri dokter Anggi Yurikno saat melamar pekerjaan sebagai dokter first aid di PHC tersebut. Pertanyaannya jika Manajemen RS PHC selektif kenapa bisa dia masuk sebagai tenaga dokter selama 2 tahun menikmati gaji…?

Baru-baru ini selah tercium dan terendus dengan sidag terbuka dinpengadilan Negeri surabaya terdapat duduk sebagai pesakitan seorang dokter gadungan alias ilegal di hadapan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada senin (11/9/23). tiba-tiba Direktur RS PHC mengeluarkan statman kepada media bahwa, Terkait hal ini manajemen PT PHC mengklarifikasi bahwa Susanto yang terindikasi melakukan penipuan dengan memalsukan dokumen kepegawaian tersebut merupakan Pekerja Waktu Tertentu yang ditempatkan di Klinik OHIH/Klinik K3 pada satu Perusahaan Area Jawa Tengah.

“Terdakwa Susanto bertugas dengan ruang lingkup pekerjaan utama pada aspek preventif dan promotif (tidak melakukan tindakan medis dan pemberian resep obat), serta pemeriksaan kesehatan dasar kepada pekerja yang dibantu oleh Perawat Hiperkes dan atas supervisi Dokter Hiperkes Perusahaan,” ujar Direktur Utama PT Pelindo Husada Citra dr Sunardjo kepada media dalam keterangan resminya, Rabu (13/9/2023).

Dalam Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya tertulis terdakwa Susanto Bin Sayuni dalam No. Perkara 1747/pid B/2023 PN Surabaya dengan tanggal register 14 Agustus Klasifikasi perkara penipuan oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU) Ugik Ramantyo, SH

Analisa hukumnya sebenarnya jika Susanto bisa didakwa berlapis yaitu tentang penipuan pemalsuan dan penggelapan uang yang telah menikmati upah sampai dua tahun bekerja di RS PHC.

Dalam sidang Terdakwa Susanto, Jaksa penuntut umum Ugik Ramantyo dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa Susanto awalnya mengirim lamaran kerja melalui e-mail PT PHC pada 2020. Dia melampirkan persyaratan dengan data-data palsu. Susanto menjalani tes wawancara melalui Zoom hingga dinyatakan lulus.

’’Terdakwa Susanto lolos seleksi dengan melakukan tipu muslihat memakai nama palsu,’’ ujar jaksa Ugik saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin, Senin (11/9/23).

Untuk diketahui, Selain itu, ada data-data lain yang dipalsukan terdakwa saat melamar pekerjaan. Di antaranya, surat izin praktik (SIP) dokter, ijazah kedokteran, kartu tanda penduduk, dan sertifikasi hiperkes. Data itu dia ambil melalui website Fullerton dan Facebook.

Susanto kemudian dikontrak kerja selama dua tahun. Dia ditempatkan sebagai dokter hiperkes full timer pada PHC Clinic di Cepu. Susanto digaji Rp 7,5 juta per bulan dan diberi tunjangan lain,

Perbuatan Susanto baru terungkap ketika kontrak dia akan diperpanjang. Berdasar penelusuran PT PHC diketahui bahwa dokter Anggi telah bekerja di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung. Anggi juga tidak pernah melamar sebagai dokter di PT PHC. Di PHC: Susanto Tak Pernah Layani Pasien. {JAcK}