SURABAYA-Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya telah melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap seorang Terpidana (DPO) tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atas nama BHAYU INDARTO Bin KARYONO SLAMET (Alm) di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Semolowaru Utara I Rt.1 Rw.1 Semolowaru Sukolilo Kota Surabaya, Senin malam (4/9/2023).
Terpidana Bhayu Indarto Bin Karyono Slamet (Alm) ditangkap dan diamankan setelah 6 bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan setelah berhasil ditangkap, lalu Tim Tabur Kejati Jatim dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya membawa terpidana Bhayu Indarto Bin Karyono Slamet (Alm) menuju ke kantor Kejari Surabaya untuk menyelesaikan administrasi.
Awalnya Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya sekira pukul 22.30 WIB tiba di sekitaran daerah Semolowaru Utara I Surabaya untuk melakukan pemantauan terhadap DPO atas nama Bhayu Infarto Bin Karyono Slamet (Alm), dan setelah dipastikan keberadaan Terpidana DPO atas nama Bhayu Indarto Bin Karyono Slamet (Alm) berada di rumahnya kemudian tim berkoordinasi dengan ketua RT dan RW setempat untuk bersama-sama menyaksikan pengamanan terhadap DPO atas nama Bhayu Indarto Bin Karyono Slamet (Alm).
Kemudian sekira pukul 00.30 wib Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya disaksikan oleh Ketua RT.01 bapak Mise dan Ketua RW. 01 Ibu Handayani melakukan pengamanan terhadap terpidana yang masuk dalam DPO atas nama Bhayu Indarto Bin Karyono Slamet (Alm) di rumahnya.
Selanjutnya sekira pukul 00.50 WIB terpidana atas nama BHAYU INDARTO Bin KARYONO SLAMET (Alm). dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menyelesaikan administrasi pelaksanaan eksekusi.
Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto, SH.MH. menyampaikan bahwa sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 161/PID.SUS/2023/PT.SBY tanggal 27 Maret 2023, Terpidana BHAYU INDARTO Bin KARYONO SLAMET (Alm) telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” oleh karena itu dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Bahwa sekitar pukul 02.30 WIB dini hari, terpidana atas nama BHAYU INDARTO Bin KARYONO SLAMET (Alm) dibawa oleh Tim Tabur Kejati jatim dan Tim Intelijen Kejari Surabaya beserta Jaksa eksekutor P-48 menuju Rutan Kejati Jatim untuk dititipkan sementara waktu sebelum nantinya dieksekusi di Rutan Klas I Surabaya di medaeng. {SN}