56 Konsumen Gugat Pemilik Apartemen Puncak Surabaya

Tim Kuasa Hukum Penggugat saat Penundaan Sidang.

SURABAYA-Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) perkara No. 821/Pdt.G/2023/PN Sby, dengan penggugat Ruth Novita handayani dkk sekitar 56 orang konsumen melalu kuasa hukum Denny Prasetiyawan, SH dan Wihardadi SH Dewadaru Law Firm melawan tergugat yaitu; PT. Surya Bumimegah Sejahtera, PT. Puncak Kertajaya Permai, PT. Bangun Prima Raya dan PT. Puncak Dharmahusada.

Menurut kuasa hukum penggugat Denny Prasetiyawan SH didampingi Wihardadi, SH, bahwa sidang Perdana gugatan yang seharusnya dijadwalkan pelaksanasnnya hari ini ditunda, “karena para pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan,” ungkap Denny, Rabu (23/8/23).

Adapun gugatan PMH penggugat yang diterima tergugat hingga yang diperoleh tergugat sejumlah keseluruhan pembayaran Para Penggugat yang telah
diterima dan dinikmati oleh Tergugat I sejumah Rp. 19.625.000.000 (sembilan belas milyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah).

Secara rinci seluruh permohonan penggugat tentang ganti rugi tertera dalam isi gugatan PMH yang diajukan dalam perkara ini kepada pengadilan negeri Surabaya.

Apabila Maielis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), tegas dalam isi gugatan.

Perlu di ketahui jika awal perkara tersebut bahwa, tergugat melakukan pemasarannya kepada para konsumen cq penggugat menerima penawaran dan atau janji bahwa ada pembangunan proyek apartemen yang dijual para tergugat pada konsumen yaitu, apartemen puncak CDB, puncak Meer, Puncak Kertajaya, Puncak Permai dan Puncak Dharmahusada. Atas janji itulah peeusahaan tersebu digugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Surabaya, Gugatan yang ke 3 ini dilayangkan oleh 56 orang konsumen melalui kuasa hukum Wihardadi, dan Denny Prasetiawan dari Dewadaru Law Firm.

Masing-masing tergugat adalah, PT. Surya Bumimegah Sejahtera tergugat I, PT. Puncak Kertajaya Permai tergugat II, PT. Bangun Prima Raya tergugat III dan PT. Puncak DharmahusadaBtergugat IV, Serta Kepala Kantor Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Surabaya I turut tergugat I.

Sementara, pihak tergugat yang tidak bisa hadir dalam agenda persidangan pada hari ini, sampai berita ini di turunkan belum berhasil di konfirmasi. {JAcK}