SURABAYA-Terdakwa Benny Soewanda, yang diduga melakukan usaha memperdagangkan barang mobil mainan yang tidak punya SNI digelar dipengadilan Negeri (PN) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa-Timur.
Dalam sidang kali ini jaksa menghadirkan saksi Didit Setyaningsih dan Rosi Chandra di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin,(21/8).
Didit Setyaningsih menjelaskan, bahwa pihaknya kenal sama Benny Soewanda selaku direktur PT. Hobi Abadi internasional. “Saya kenal sama terdakwa, Yang Mulia,”kata Didit.
“Lebih lanjut, didit menjelaskan, kalau Benny Soewanda menitipkan barang kepada PT Anugrah Abadi Sejahtera.
“Saya tahunya yang dititipkan berupa mainan mobil-mobilan dari pak Richard. Dan di PT AAS tempat disitanya mobil mainan ada PT EMS (Eka Mandiri Selalu) dimana PT EMS juga bergerak dibidang yang sama yaitu menjual mobil-mobilan dan saat ini masih beroperasi, Yang Mulia,” ujarnya.
Menurut Jaksa Hari Basuki, bahwa terdakwa Benny Soewanda pada Tahun 2013 sampai 1 November 2021, bertempat di PT Hobi Abadi Internasional berlokasi di ruko Fira 51 blok D 12-15 Kenjeran Surabaya. Kemudian telah dilakukan penyitaan terhadap produk mainan diecast mobil-mobilan. Setelah dilakukan penyitaan kemudian dititipkan di PT Anugrah Abadi Sejahtera dan ada beberapa item yang disisihkan untuk dibawa ke Polda Jatim.
“Perbuatan terdakwa Benny Soewanda sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan,”ujar Agus dalam dakwaannya.
Sementara itu, Pengacara Benny Soewanda, M. Wachyu dengan awak media mengatakan, bahwa untuk sementara tidak bisa berkomentar banyak, karena saksi itu tidak tahu betul, terhadap perkara ini. “Ini masih saksi satu aja,” kata Wahyu. {SN}