SURABAYA-Pendiri Yayasan Karate Kyokushinkai Liliana Herawati, sebagai terdakwa perkara pemalsuan surat divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya selama 2 tahun penjara, Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Darwis,SH sebelumnya menuntut 4 Tahun dan 6 Bulan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Liliana Herawati terbukti bersalah, melakukan tindak pidana dan menjatuhkan hukuman penjara jauh dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum Darwis,SH dari Kejari Surabaya.
“Mengadili, Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah untuk menempatkan masuk kedalam akta otentik sebagaimana dalam dakwaan kesatu, Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Liliana Herawati binti Husin Abdulah dengan pidana selama 2 tahun,” vonis hakim yang diketuai oleh Ojo Sumarna pada putusannya, Selasa (8/8) selanjutnya pihak terdakwa menyatakan banding dihadapan majelis.
Pendiri Yayasan Kyokushinkai, Terdakwa Liliana sebelumnya dituntut pidana penjara selama 4 Tahun dan 6 Bulan, karena dianggap terbukti bersalah pemberian keterangan palsu pada suatu akte otentik sebagaimana dakwaan alternatif.
Perlu diketahui, berawal Liliana dilaporkan Erick Sastrodikoro di Polrestabes Surabaya, Sebelumnya terdakwa bersedia mundur dari Perkumpulan, Karena tahu keberhasilan dana arisan yang dikelola perkumpulan sekitar Rp 7 Miliar, Kemudian terdakwa mencabut pengunduran dirinya dengan memberikan keterangan dalam akta otentik di kantor Notaris Andi Prajitno jalan Tidar Surabaya. {*}