Terdakwa KDRT Divonis 3 Bulan Penjara, Ronald: Berharap Terdakwa Tidak Mengulangi

MOJOKERTO-Sidang perkara pidana Kekerasan Dalam Tangga (KDRT) dengan terdakwa, Hapsan Agus Wijaya, digelar dipengadilan Negeri (PN) Mojokerto yang agendanya Putusan.

Dalam putusannya ketua Majelis Hakim, Jenny Tulak mengatakan bahwa, terdakwa telah terbukti Bersalah melakukan tindak pidana kekerasan sebagaimana dakwaan jaksa sebelumnya

“Mengadili, menghukum terdakwa Hapsan Agus Wijaya selama 3 bulan penjara, “ucap Jenny Tulak, Senin (31/7/2023).

Putusan Majlis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 5 Bulan Penjara, Jaksa menganggap terdakwa telah terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

Menanggapi putusan Majelis hakim, Kuasa hukum, Dessy Puspita Sari (Pelapor) Ronald Talaway, mengatakan, sebelumnya terdakwa sudah menjalani penahanan yang diperhitungkan juga terhadap hukuman.

“Tentunya kami berharap agar Terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatan serupa kedepannya. Yang pasti perbuatan penganiayaan maupun KDRT bukanlah masalah sepele karena mengakibatkan kerugian yang sangat berat diberbagai aspek kehidupan korban,” tegas Ronald. {SN}