SURABAYA-BALAI Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas mendukung Law Firm (Firma Hukum) Sobat Merah Putih dan Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Peduli Indonesia Jaya (LSM APIJ) yang sudah melkukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Direktorat Krimsus Polda Jatim, terkait pembangunan jembatan yang tidak mengantongi ijin rekomtek dari BBWS Brantas.
Apollo Parasian Sihombing dari LSM APIJ Jawa Timur memberikan Surat Kuasa kepada Law Firm Sobat Merah Putih untuk membuat Dumas tentang adanya pembangunan 2 (dua) jembatan di wilayah kabupaten Sidoarjo, masing-masing Pembangunan Jembatan Frontage Aloha dan Pembangunan Jembatan Segoro Tambak yang diduga kuat belum ada ijin Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari BBWS Brantas, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) .
Dumas ini dimasukkan oleh Law Firm Sobat Merah Putih ke Direktorat Krimsus Polda Jatim pada tanggal 15 Nopember 2022 lalu. Hingga kini pihak penyidik Krimsus sudah melakukan penyelidikan. Bahkan pihak terkait pembangunan kedua Jembatan tersebut, baik Kontraktornya maupun dari pihak Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo sudah dimintai keterangan. Bahkan saksi dari BBWS Brantas maupun Saksi Ahli dari Kementerian PUPR Pusat pun sudah dimintai keterangan. Dan kini Dumas ini akan dilakukan Gelar Perkara minggu depan.
Terkait Dumas ini, Jumat 28 Juli 2023 siang, Tim Law Firm Sobat Merah Putih melakukan Koordinasi dan Audensi ke BBWS Brantas. Kedatangan Tim Law Firm Sobat Merah Putih di temui oleh Yudi, Satiawan dan Wira diruang pertemuan PPID BBWS Brantas.
Dari hasil pertemuan itu, dimana BBWS Brantas tetap berpatokan kepada Surat Teguran yang sudah dilayangkan kepada pihak Dinas Bina Marga SDA Kabupaten Sidoarjo, dan Kontraktor Pelaksana. Hal ini dengan tegas dikatakan Yudi dan Satiawan. Bahkan mereka mendukung Dumas yang sudah dimasukkan oleh Law Firm Sobat Merah Putih ke Direktorat Krimsus Polda Jatim.
Baktiar Sitorus, SH, Ketua Umum Law Firm Sobat Merah Putih, didampingi Beduar Sitinjak, SH (Wakil Ketua Umum), Hotbi Situmeang, SH (Sekretaris Umum) dan Delman Tindaon, SH (Bendahara Umum) membenarkan bahwa pihaknya sudah melakukan audensi kepada BBWS Brantas, Jumat 28 Juli 2023 lalu.
Didalam audensi itu, dimana pihak BBWS Brantas sudah di panggil untuk dimintai keterangan. Bahkan saksi ahli dari Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR sudah dimintai keterangan. “BBWS Brantas prinsipnya mendukung Dumas yang dilakukan LSM APIJ melaui Kuasa Hukum Law Firm Sobat Merah Putih,” tegas Bakhtiar Sitorus.
Sementara Hotbi Situmeang, SH, Sekretaris Umum Law Firm Sobat Merah Putih mengatakan, Tim kami (Law Firm Sobat Merah Putih,red) telah mengadakan pertemuan sesuai undangan Penyidik Krimsus Polda Jatim. “Pihak penyidik minggu depan akan mengadakan gelar Perkara. Bahkan Penyidik pun sudah turun ke lokasi pembangunan kedua jembatan tersebut,’ ujar Hotbi Situmeang.
“Pihak penyidik Krimsus Polda Jatim juga mendukung penuh Dumas tersebut, dan tetap mengacu sesuai Undang Undang,” tegas Hotbi.
Adapun yang dilaporkan dalam dumas tersebut, adalah Kadis Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air selaku Kasatker, Bupati Sidoarjo sebagai Kepala Daerah, PT. Sela Tirto Perkasa selaku Kontraktor Pelaksana Pembangunan Jembatan Segoro Tambak, Tahun Anggaran 2021, dan PT. Gorip Nanda Guna – Witon KSO selaku Kontraktor Pelaksana Pembangunan Jalan dan Jembatan Frontage Road Waru Buduran Tahun Anggaran 2021. (tim)