SURABAYA-Tanah dan bangunan Yang terletak dijalan HR. Muhammad Nomer 87 Surabaya yang diklaim milik Samuin batal dieksikusi oleh pengadilan Negeri Surabaya.
Batalnya eksekusi itu lantaran ada bantahan pihak ketiga. Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Suparno, membenarkan hal itu.
Adanya unjuk rasa tadi itu karena ditundanya eksekusi hari ini mas, alasannya Eksekusi lahan dan bangunan dijalan HR. Muhammad tersebut karena ada bantahan dari pihak ketiga, “terang Suparno Kamis (27/7/2023).
Ditemui dilokasi Kuasa hukum Pemohon H. Ahmad Zaini SH., MH., mengatakan, Perkara 138/pdt. G/2016/Pn Sby sejatinya, hari ini dilakukan pengosongan, cuman secara mendadak satu hari sebelum eksekusi itu ditangguhkan.
“Pelaksanaan batalnya Eksekusi itu, alasannya ada pihak ketiga yang mengatasanamakan PT apa CV saya lupa, “katanya.
Dilanjutkan, secara mendadak seperti itu kita kaget, soalnya saya hampir 3 tahun lebih saya mengajukan Eksekusi ini.
“Pada tanggal 7 juli kita diberi tahu sama pengadilan melalui surat yang diberikan kepada kami oleh pengadilan negeri, secara resmi, baik itu tanggal pengosongannya yaitu pada hari kamis tanggal 27 hari ini. Tentu saja saya berkordinasi sama aparat keamanan dan tidak mungkin secara mendadak dibatalkan.
Saya sudah mengeluarkan biaya, dan sangat kecewa terhadap proses penangguhan Eksekusi ini. Karena yang mempunyai objek ini adalah tokoh masyarakat Madura, tentunya saudara-saudara yang dimadura gak terima dong, akhirnya kami tadi mengadakan aksi damai, “papar Ahmad Zaini yang juga politikus salah satu Partai itu.
Ia melanjutkan, sengketa tanah ini antara saya selaku pengacaranya Samuin, Hartatik dengan Sumarsono awalnya seperti itu. Dan dimenangkan oleh klien kami, cuman ini ada intervensi dari pihak ketiga Budi Said.
Bangunan ini yang membangun pihak ketiga, yang jelas saya tidak tahu menahu masalah bangunan yang berdiri diatas tanah klien kami, tegas Ahmad Zaini. {SN}