SURABAYA-Dalam agenda sidang terhadap Terdakwa Stella Maris Liliana Herawati pendiri Yayasan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menuntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dalam perkara pemalsuan surat. Tuntutan dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ojo Sumarna, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri surabaya yang memeriksa perkara ini supaya memutuskan 1, Menyatakan terdakwa Liliana Herawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberian keterangan palsu pada suatu akta otentik sebagaimana dalam dakwaan alternative, 2. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurung selama terdakwa dalam tahanan,” urai jaksa Darwis membacakan tuntutannya, Selasa (18/07/2023).
Sebelum amar tuntutan pidana dibacakan, Darwis juga menyampaikan hal hal mengenai pertimbangan lainnya, Seperti hal yang meringankan maupun memberatkan terdakwa adalah sebagai berikut.
“Hal yang memberatkan, Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Erick Sastrodikoro ataupun perkumpulan mengalami kerugian materi harus mengeluarkan transport operasional selama pemeriksaan di bareskrim polri, dan mengalami kerugian inmateril, adanya laporan tersebut telah menyerang secara pribadi dan nama baik saksi Erick, Terdakwa berbelit-belit dalam pemeriksaan di persidangan, terdakwa tidak terus terang mengakui perbuatannya, Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,”sambung jaksa yang selalu dikenal menangani perkara besar.
Selanjutnya, Liliana, Selaku pendiri Yayasan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai, menanggapi pertanyaan hakim ketua Ojo terkait tuntutan jpu yang disampaikan.
“Saya serahkan ke tim PH Majelis yang mulia,” jawab terdakwa liliana singkat.
Usai sidang digelar, Beni Buston penasehat hukum Liliana kepada Wartawan mengatakan, pihaknya sangat keberatan, l”Luar biasa, Dalam tuntutan jaksa berdasarkan fakta persidangan tidak disebutkan fakta persidangan apa saksi siapa tidak disebutkan yang dikutip perbagian-perbagian saja dan itu pun termasuk ahli bahasa tidak disebutkan antara keterangan ahli bahasa dan perdata itu kontradiktif, Bahwa ahli bahasa menyampaikan cara pengundurnya dirubah dulu namanya, sedangkan ahli perdata menyampaikan itu sendiri-sendiri,” ujarnya.
Sementara, Komentar JPU Darwis saat ditemui wartawan dihalaman PN Surabaya, menjelaskan, dasar tuntutan karena terdakwa tidak mengakui perbuatan dan berbelit-belit.
“Dasarnya, Yang pertama perbuatan terdakwa itu kan mengakibatkan kerugian pada saksi korban dalam hal ini saksi Erick dan perkumpulan, Yang kedua selama pemeriksaan terdakwa itu berbelit-belit tidak mengakui perbuatannya sehingga mengakibatkan kerugian secara materil dan inmateril,” tegasnya.
Diketahui, Pada saat persidangan agenda pemeriksaan terdakwa sebelumnya terungkap, Jika saat ditanya jaksa Darwis, bahwa Liliana mengakui ada meminta dana milik perkumpulan yang merupakan dana CSR, atau sumbangan hasil pengelolaan dana arisan, Yang sejak tahun 2015 disebut telah dikembalikan ke peserta.
Diterangkan oleh Terdakwa dibuatnya akta No.8 adalah untuk mengantisipasi akta No.16 yang mengesahkan penguduran diri Liliana Herawati.
Dalam kasus ini, Liliana sebelumnya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, akibat memberikan keterangan dalam akta otentik, Yang menyatakan dirinya tidak pernah mengundurkan diri.
Terdakwa sebelumnya juga sebagai pendiri Perkumpulan, Namun pengurus inti perkumpulan menegur terdakwa karena diketahui telah mendirikan Yayasan dengan nama yang sama, Terdakwa saat rapat sebagai Kaicho diminta mundur, Namun usai kesediaan dirinya siap mundur yang dicatatkan dinotulen rapat, Tiba-tiba selanjutnya membatalkan niat pengunduran dirinya setelah mengetahui adannya dana arisan sebesar sekitar Rp 7 Miliar.
“Bahwa setelah mendengar keberhasilan pengelolaan arisan yang telah mencapai Rp. 7 Miliar timbul niat terdakwa untuk mencabut pengunduran dirinya sebagai pendiri dari Perkumpulan pada tanggal 06 Juni 2022. Lalu terdakwa menyuruh notaris DR. A.A ANDI PRAJITNO, Drs, SH,M.Kn untuk memasukkan keterangan yang tidak benar dalam akta nomor 8 tanggal 06 Juni 2022 dengan cara terdakwa menyatakan apabila terdakwa tidak pernah mengundurkan diri dari perkumpulan PMK Kyokushinkai,” terang dalam dakwaan JPU Kejari Surabaya. {Tim}