Perkara Tambang Emas, Direktur CV Baja Teknik Mengajukan PKPU, Terhadap PT BTM Sebesar 22,7 Miliar

SURABAYA-Adi Iswanto, direktur utama CV Baja Teknik mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Banyu Telaga Mas (BTM) di Pengadilan Niaga Surabaya. Adi mengaku PT BTM memiliki tagihan utang senilai Rp 22,7 miliar terkait bisnis pengelolaan tambang emas di Kalimantan yang belum terselesaikan.

Pengacara Adi, M. Fadhli menjelaskan, kliennya awalnya menandatangani kerjasama pengelolaan tambang emas dengan PT BTM pada 2020. Dalam perjanjian itu, Adi harus membayar uang muka untuk mengurus izin usaha pertambangan (IUP). Setelah itu, PT BTM akan mulai melakukan produksi dan penjualan sebagaimana yang telah disepakati.

Adi lantas membayar uang muka yang diminta PT BTM itu senilai Rp 22,7 miliar. Namun, PT BTM tidak kunjung melakukan produksi hingga penjualan. Ternyata, perusahaan tersebut masih belum menyelesaikan IUP. “PT Banyu Telaga Mas wanprestasi. Kami telah somasi dan mengajukan tagihan. Tapi, mereka tetap tidak memenuhi kewajiban,” kata Fadhli seusai persidangan di Pengadilan Niaga Surabaya kemarin (10/7).

Secara terpisah, pengacara PT BTM, Rudy Hartono dari Kantor Hukum GP Lawfirm & Associates mengeklaim tidak punya tagihan utang terhadap Adi. Tidak ada komisaris maupun pemegang saham yang mengetahui tagihan utang tersebut. Uang senilai Rp 22,7 miliar yang disebut telah disetor Adi ke BTM juga diklaim tidak pernah diterima perusahaan tersebut.

“Uang itu tidak ada masuk ke perusahaan. Sudah dibuktikan dari rekening tidak ada yang masuk,” kata Rudy.

Rudy menduga masalah itu ulah dari direksi lama yang sudah diberhentikan. Kini PT BTM sedang diajukan permohonan audit investigasi oleh Pemegang Sahamnya di Pengadilan Negeri Tenggarong dengan tujuan untuk dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan memastikan apakah ada atau tidak tagihan tersebut. Jika memang terbukti ada dan hal tersebut merupakan tanggung jawab PT BTM, maka PT BTM bersedia membayar utang-utangnya.
“Tagihan yang diajukan ini kemungkinan ulah dari direksi yang lama, makanya kini PT BTM sedang dimohonkan oleh Pemegang Sahamnya untuk dilakukan audit investigasi guna membuat terang permasalahan hukum yang ada serta harus diperiksa secara menyeluruh kebenarannya baik dari pihak internal maupun eksternal ”, tutur Rudy

Namun, apabila tagihan utang itu berasal dari ulah direksi lama yang diduga telah melampaui kewenangannya, pihaknya akan menempuh upaya hukum. Ray Sumarya yang juga Pengacara PT BTM menduga terdapat kejanggalan dalam permasalahan ini. Sebab, setelah direksi lama tidak lagi menjabat, muncul permohonan PKPU dan tagihan-tagihan lain. Ray menjelaskan PT BTM telah mendapat pemberitahuan dari Pemegang Saham PT BTM bahwasannya PT BTM telah diajukan permohonan audit investigasi oleh Pemegang Saham di Pengadilan Negeri Tenggarong dan telah terdaftar dengan Nomor Perkara: 31/Pdt.P/2023/PN Trg, hal tersebut guna menelusuri kejanggalan yang ada, jika memang terbukti ada penyimpangan, maka PT BTM akan menempuh upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

“Pemegang Saham sudah tahu permasalahan ini, dan PT BTM juga sudah dapat pemberitahuan dari pemegang saham PT BTM yang intinya PT BTM sudah diajukan permohonan audit investigasi di Pengadilan Negeri Tenggarong dan sudah terdaftar. Silahkan cek SIPP PN Tenggarong. Kalau memang ada penyimpangan terhadap utang-utang yang didalilkan oleh Pemohon PKPU, maka PT BTM akan tempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku dan kalau terbukti PT BTM punya utang, Klien kami siap dan mampu membayar tagihan-tagihan tersebut”. tegas Ray. {SN}