SURABAYA-Dosen hukum Universitas Airlangga (Unair) Dr.Ghansam Anand,SH,M.Kn, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, sebagai ahli perdata saat sidang terdakwa Liliana Herawati dalam perkara pemalsuan surat, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (11/7) diruang sidang Cakra.
Ghansam ketika dipersidangan memberikan penjelasannya, Atas perkara pemalsuan surat yang dituduhkan terhadap terdakwa Liliana pendiri Yayasan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai, Ketika jaksa Darwis meminta dijelaskan soal aturan dan prosedur perkumpulan.
“Ditanyakan kepada saya definisi terkait perkumpulan tentu kita paham bahwa aturan belum diatur secara khusus dalam undang-undang, Mengenai aturan dan dasar hukumnya tentu diatur didalam ketentuan buku 3 BW bab 9 pasal 1653 sampai pasal 1665,”kata ahli yang juga ahli dibidang kenotariatan menjelaskan pertanyaan JPU.
Lagi Ghansam, Ahli menjelaskan lebih lanjut atas pertanyaan lanjutan dari jaksa terkait prosedur.
“Sebagaimana saya sampaikan, Sama persisnya saat mengajukan permohonan karena nama tidak boleh sama, Setelah disetujui penggunaan nama itu nanti akan disertai pembuatan akta,” sambungnya.
Kemudian, Jaksa dari Kejari Surabaya itu juga meminta pendapat Ghansam terkait isi notulen rapat, Yang disebut-sebut jika terdakwa Liliana yang bersedia mengundurkan diri dapat dianggap sebagai pernyataan atau tidak.
“Saudara ahli berdasarkan tadi surat yang kami perlihatkan didepan, kemudian berkaitan pernyataan ahli, Pernyataan itu ada bentuknya tertulis, Ada bentuknya Lisan, dan ada juga bentuknya percakapan di Media Sosial dalam hal ini Whatsapp tadi yang kami sampaikan, Yang ingin kami pertanyakan apakah rangkaian peristiwa tadi bisa dipersamakan dengan bentuk suatu pernyataan mohon pencerahan dari ahli,”tandas Darwis kepada ahli.
Kemudian, Dosen tetap Unair tersebut menerangkan jika yang tertera dalam notulen rapat sebagaimana hal pengunduran diri terdakwa, adalah ditegaskan ahli itu merupakan bentuk pernyataan, baik lisan maupun tulisan.
“Baik terima kasih ini juga ditanyakan ketika saya di BAP, sebagaimana yang bapak sampaikan tadi kalau melihat bukti dua tadi yang pertama ada di notulen rapat dimana yang saya tangkap tadi kalau enggak salah ada dua poin yang diuraikan disitu dan kaicho Liliana mengundurkan diri, Dari percakapan WA tadi setelah dikonfirmasi pernyataan yang bersangkutan tadi didalam media elektronik maupun didalam notulen rapat, menurut saya itu adapah bentuk pernyataan, Karena pernyataan itu dapat dilakukan secara lisan maupun secara tertulis,”tegas dosen yang juga mengajar dikampus Ubaya, Surabaya.
Sementara, Usai jaksa mengakhiri pertanyaan, Lalu dilanjutkan oleh pengacara Gregorius tim penasehat hukum terdakwa Liliana, Namun sebelum bertanya kepada Ghansam, tim pengacara terdakwa sempat ajukan protes kepada hakim ketua, Ojo Sumarna terkait pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.
“Jika yang mulia menetapkan seperti itu, Jangan gitu yang mulia karena ini ahli bisa jadi saya terlewatkan saya serahkan kepada teman-teman, saya usahakan,”pesan pengacara Gregorius kepada majelis hakim.
Selanjutnya, Pengacara Liliana pun giliran bertanya kepada ahli, dan juga mengakui serta menyampaikan soal penelitian yang dilakukan ahli disebut luar biasa, Namun sempat terjadi ketegangan, dan perdebatan atas penyampaian dari pihak pengacara yang mengatakan jika terdakwa sebagai pemilik Yayasan.
“Pertanyaan tadi saya bertanya, Karena saya sempat lirik sebentar didokumen yang anda ajukan, Penelitian yang luar biasa, Hanya dalam persidangan ini anda disumpah jadi antara penelitian dengan kualitas akademik yang luar biasa tapi anda dituntut hari ini memberikan keterangan dibawah sumpah, Dan kami sangat berharap bahwa bapak ahli ini memberikan keterangan yang benar-benar,” pungkas pengacara berpesan kepada dosen hukum tersebut.
“Tentu itu kewajiban saya, Yayasan tidak bisa dimiliki seseorang,”sanggah ahli.
Pada akhir pertanyaan tim pengacara, Sebelumnya akhirnya sidang ditutup oleh majelis hakim, Ojo Sumarna menegur penasehat hukum terdakwa Pendiri Yayasan PMK Kyokushinkai.
“Pertanyaan penasehat hukum, itu tadi jangan diulang-ulang karena sudah dijawab sebelumnya,” tutur hakim karir yang juga menyidangkan perkara korupsi.
Diketahui, Terdakwa dilaporkan oleh kelompok Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai, yang diwakilkan Erick Sastrodikoro ke Polrestabes Surabaya, Liliana sebelumnya dikatakan telah mengundurkan diri, setelah pengurus inti lainnya mengetahui jika terdakwa diam diam mendirikan Yayasan.
Kemudian setelah ditegaskan kembali oleh pihak pengurus kelompok perkumpulan hingga ditemui dirumahnya di Kota Batu, terkait pengunduran terdakwa yang dicatat dinotulen rapat sesuai dakwaan jaksa.
Selanjutnya Liliana usai mengetahui adanya dana arisan sebesar kurang lebih Rp 7 Miliar, Ternyata timbul niatnya untuk membatalkan pengunduran diri sebelumnya dengan menyuruh notaris Andi Prajitno yang merupakan juga pengurus Yayasan PMK, Untuk membuat akta nomor 8 tanggal 06 Juni 2022 dengan cara terdakwa menyatakan apabila terdakwa tidak pernah mengundurkan diri dari perkumpulan.
Sementara, Komentar Yunus Haryanto Ketua Dewan Guru sebelumnya, penyerahan akta no.8 kepada Penyidik tentu dapat digunakan oleh Terdakwa ketika BAP, Disebut pembuat LP adalah Eko Tejo selaku kuasa Liliana. Bukti bahwa penyidik ketika itu menunjukkan foto kopi akta no.8 kepada pihak perkumpulan saat wawancara oleh penyidik.
Berbeda saat ditambahkan oleh Yunita yang menyesalkan Liliana tersebut dinilai terus berbohong, sehingga sudah harus dihukum berat supaya sadar dan jera berbohong. {Jhon/Bes}