MOJOKERTO-Sidang perkara pidana Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Hapsan Agus Wijaya yang digelar dipengadilan Negeri (PN) Mojokerto dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Jenny Tulak, terdakwa Hapsan menjelaskan bahwa ketika tidur merasa terganggu dengan bunyi gonggongan anjing milik Dessy Puspita Sari yang tak lain adalah istri terdakwa. Kami sempat cekcok dengan Dessy yang mulia, “terang Hapsan Senin (03/07/2023) diruang sidang Cakra.
Tunggu dulu, “apakah Dessy ini adalah istri kamu?, Iya Bu hakim, Dessy adalah istri saya, namun statusnya adalah sebatas kawin gereja, “jawab terdakwa.
Apakah tidak ada keinginan menikah secara resmi dicatatan sipil atau bagaimana, ” sudah tidak yang mulia, “jawab Hapsan.
“Baiklah saat itu kenapa saudara terdakwa melakukan kekerasan dengan istrinya, tolong dijelaskan, pinta hakim ketua.
“Waktu itu tanggal 27 Desember sekitar jam 9 pagi saya mulai cekcok, masalah itu dipicu oleh gonggongan anjing istri saya, saya merasa terganggu, saya menegur istri saya, namun tidak terima jadilah cekcok mulut. Karena saya barusan tidur jam 5 pagi jadi saya spontan langsung pegang tangan kanan atas istri saya dan mencengkram isti dan juga melempar tas istri saya.
Masak hanya pegang tangan istrimu jadi lebam, ada bukti visumnya lo, jangan berbohong, kamu harusnya melindungi seorang wanita apalagi ini istri kamu, jangan bilang hanya dipegang lantas ada kebiru-biruan, dan ada visumnya, kau apakan istri saudara, “tanya hakim, “iya yang mulia, saya sempat emosi, saya pegang tangan sebelah kanan dengan kekuatan penuh dan saya cengkram dengan kuat, hingga terjatuh, tapi itu saya lakukan secara spontan, “terang Hapsan dihadapan majelis Hakim.
“Namun keesokan harinya lanjut terdakwa, saya datang untuk menyusul terdakwa ke surabaya, pada saat itu sudah tidak ada masalah bahkan saya tidur bersama dengan istri saya (Dessy).
“Dengan kejadian itu, apakah saudara belum meminta maaf kepada istri saudara, “sudah yang mulia, saya sudah meminta maaf bahkan kepada orang tua Dessy, saya datangi orang tuanya ke bali, “kata orang tuanya sudah saya maafkan, namun masalah hukum tetap jalan, katanya.
Iwan Hidayat, pengacara terdakwa, bertanya, dengan persoalan ini apakah direncanakan apa bagaimana, “saat itu saya langsung spontan, “jawab Hapsan.
Sebenarnya perkara yang dilakukan klien saya itu secara spontan artinya tidak ada perencanaan.
Dessy saat mau pergi dia minta tas, minta dibawakan tas, sama Hapsan. Karena Hapsan tidurnya jam 5 pagi, tasnya dilempar, karena dilempar itulah Dessy tidak terima, “kamu ngusir saya ta, “kata Dessy.
“Akhirnya terjadilah perdebatan, dan pada saat itu Hapsan minta kepada Dessy untuk segera pergi biar tidak terjadi cekcok berkepanjangan. Memang Hapsan mengakui mencengkram, maka dibuatlah Laporan oleh Dessy ke Polres Mojokerto.
Mengenai permintaan maaf, sebenarnya Hapsan sudah meminta maaf bahkan kepada orang tua Dessy, ” Ungkap Iwan.
“Mengenai Perkawinan antara terdakwa memang sah, namun belum masuk catatan sipil, kalau di islam itu seperti kawin siri, ini sebenarnya pasal 352 penganiyaan ringan.
Terpisah Kuasa Hukum Pelapor, Ronald Talaway, mengatakan, Hukum melindungi Hak-hak perempuan, bahkan dalam UU perkawinan saja istri wajib dilindungi dari perbuatan semena- mena dan KUHP maupun UU Nomer 23 tahun 2004 melindungi setiap orang dari berbagai perbuatan kekerasan, baik itu kekerasan fisik maupun psikis.
“Oleh karenanya setiap pelaku kekerasan apapun alasannya, apalagi terhadap wanita tentunya harus dihukum agar kedepannya tidak terjadi lagi hal-hal yang demikian, “tegas Ronald
“Demikian pula dengan perkara ini tentunya kami menginginkan keadilan dengan dihukumnya si pelaku (Terdakwa), “pungkasnya. {SN}